-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

15 January 2009

Eksekusi Lahan Suramadu tanpa Perlawanan Warga

Kamis, 15 Januari 2009 15:10 WIB

SURABAYA--MI: Eksekusi lahan untuk proyek perluasan jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) di Kedungcowek dan Kenjeran, Surabaya, Kamis, tanpa perlawanan dari warga.

Seorang warga Kedungcowek H. Mustofa, tampak pasrah melihat rumahnya rata dengan tanah. Dia merupakan satu-satunya warga yang menolak uang ganti rugi. Ia tidak mau bangunan rumah dan lahannya di Kedungcowek seluas 167 meter persegi hanya dihargai Rp1,3 miliar.

Sementara beberapa rumah lainnya yang berada di lokasi proyek perluasan Jembatan Suramadu dibongkar sendiri oleh para pemiliknya setelah sehari sebelumnya mereka menerima uang ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Empat orang warga yakni M Yunus yang memiliki lahan seluas 102 meter persegi telah menerima uang ganti rugi Rp689 juta, Hendra Pribadi dengan lahan seluas 180 meter persegi menerima Rp491 juta, H. Robi'i dengan lahan seluas 100 meter persegi mendapatkan Rp603 juta, dan H. Munif yang memiliki lahan seluas 100 meter persegi menerima Rp532 juta.

Besaran ganti rugi tersebut ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya yang kemudian dibayarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim melalui PN Surabaya, Rabu (14/1), karena sejak lima tahun terakhir dalam sengketa.

"Hari ini juga kami mendapatkan perintah untuk pengamanan eksekusi," kata Kabag Operasional Polresta Surabaya Timur, Kompol Rakidi.

Sedikitnya 1.500 personel dari Polresta Surabaya Timur dikerahkan dalam pengamanan eksekusi tersebut. (Ant/OL-01)

Link: http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTYyMDI=