JAKARTA, RABU — Keni binti Carda Bodol (28) yang telah dianiaya oleh majikannya di Arab Saudi dan menderita luka bakar di wajah dan tubuhnya saat ini akan mengajukan tuntutan hukum.
"Saya ingin majikan yang membuat saya seperti ini dapat dipenjara dan membayar kerugian untuk operasi plastik dan kontrol," katanya kepada wartawan setelah menerima bantuan dari Mennakertrans Erman Suparno di RS Polri Sukamto, Jakarta, Kamis (13/1).
Seperti diketahui, Keni adalah salah satu TKI korban tindak kekerasan oleh majikan saat bekerja keempat kalinya di Arab Saudi. Ia mengalami luka bakar di wajah dan beberapa bagian tubuh dan luka bekas terkena setrika, serta beberapa gigi depannya juga rontok karena dipukuli majikannya.
Sementara Sunemi binti Suryadi (34) juga dianiaya majikannya di Kuwait setelah 3 kali bekerja di sana. "Anak majikan yang ketiga, mencoba memerkosa saya dan karena saya melawan, saya ditusuk pakai pisau di perut. Saya sempat dirawat di RS di Arab, tetapi tidak dioperasi sehingga bekas tusukan itu dibiarkan menganga saat saya dikirim pulang ke Indonesia," ujar Nemi.
Saat di terminal 4 Bandara Soekarno Hatta, menurut Nemi, ia diantar petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), lalu dibawa ke RS Polri Soekanto untuk dirawat lebih intensif. "Saya pingsan saat itu, sekitar 21 Desember saya dikirm ke RS ini, dioperasi dan dirawat hingga sekarang sudah agak pulih," katanya.
Ia juga meminta kepada pemerintah untuk dapat difasilitasi mengajukan upaya hukum untuk menuntut majikannya. "Saya ingin dapat keadilan dan majikan saya dapat dipidana sesuai perbuatannya," katanya.
Kedua perempuan ini mendapat bantuan berupa uang santunan dari Mennakertrans, perusahaan penyalur TKI yang membawa mereka, dan asuransi sebesar Rp 30 juta. "Saya tak mau kembali bekerja ke luar negeri, tapi mau buka usaha saja dengan uang santunan, sudah trauma," ujar Keni dengan mata berkaca-kaca.
MYS
Link: http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/14/18340219/keni.dan.nemi.akan.tuntut.sang.majikan
