-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 January 2009

Kewenangan BNP2TKI dipangkas

Kamis, 08/01/2009


Bisnis Indonesia

Depnakertrans alihkan pengelolaan terminal khusus TKI

JAKARTA: Depnakertrans memangkas wewenang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam mengawasi pelaksanaan penempatan TKI.

Hal itu ditetapkan lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) No. 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI tertanggal 9 Desember 2008, yang merupakan revisi atas Permennakertrans No. 18/2007. Ketentuan itu berlaku efektif pada 1 Februari 2009.

I Gusti Made Arka, Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans, mengatakan revisi Permennakertrans No. 18/2007 itu juga diikuti revisi Permennakertrans No. 20/2007 tentang Asuransi TKI.

"Peraturan menteri yang direvisi itu merupakan amanah dari lima undang-undang dan satu peraturan pemerintah yang sudah ada," katanya kemarin.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan revisi itu bukan merupakan keinginan pribadi. "Kalau tidak saya revisi, nanti dituduh melanggar UU."

Dengan revisi tersebut, surat izin pengerahan (SIP) yang diperoleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) tidak perlu didaftarkan lagi ke BNP2TKI. Penyelenggaraan pembekalan akhir penempatan (PAP) dan pembuatan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) juga tidak lagi lewat persetujuan BNP2TKI.

Segala bentuk kewenangan itu hanya dapat dijalankan oleh BNP2TKI untuk penempatan TKI yang dilakukan antarpemerintah (G-to-G) yang kini terbatas pada penempatan ke Korea Selatan dan Jepang, untuk tenaga perawat.

Dia juga menjelaskan pengelolaan terminal khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi tanggung jawab PPTKIS dan pemerintah pusat.

Untuk asuransi TKI, pelaksanaan program asuransi dapat menggunakan jasa pialang yang memenuhi syarat perundangan.

Polis asuransi TKI yang sebelumnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, akan dipegang langsung oleh TKI.

Menyimpang

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena keberadaan lembaga tersebut berdasarkan Perpres No. 81/2006.

"Saya tidak akan banyak komentar, masalah ini saya serahkan ke Presiden, karena mengenai tugas dan fungsi dari BNP2TKI diatur dalam Peraturan Presiden," jelasnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menuturkan revisi tersebut sudah menyimpang dari ketentuan perundangan yang dijelaskan dalam Perpres No. 81/ 2006 tentang BNP2TKI.

Kabag Humas BNP2TKI Rosyandi Moenzier menambahkan lembaga itu akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan UU No. 39/2004, Perpres No. 81/2006 dan Inpres No. 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.

Dia menyebutkan sesuai dengan amanat Pasal 94 UU No. 39/2004, keberadaan BNP2TKI untuk menjamin dan mempercepat penempatan dan perlindungan TKI melalui pelayanan dan tanggung jawab terpadu. (rochmad. fitriana@bisnis.co.id)

Oleh R. FITRIANA