-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 January 2009

Pelayanan Penempatan TKI Diurus Pemda

Kamis, 8 Januari 2009 | 03:00 WIB


Jakarta, Kompas - Mulai 1 Februari 2009 pemerintah daerah bakal terlibat aktif dan bertanggung jawab penuh dalam proses pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia.


Pelaksana sebelumnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hanya melayani penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) program kerja sama antarpemerintah ke Korea Selatan dan Jepang.


Kewenangan yang diserahkan kepada pemda, antara lain, penyelenggaraan Pembekalan Akhir Penempatan (PAP) calon TKI dan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang berguna sebagai bukti bebas bea fiskal luar negeri (BFLN).


Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Nomor PER-22/ MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang terbit pada 1 Desember 2008.


Pelaksana Tugas Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans I Gusti Made Arka menyosialisasikan aturan baru itu di Jakarta, Rabu (7/1).


Saat dikonfirmasi, Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat menyatakan, pihaknya akan tetap bekerja sesuai aturan.

BNP2TKI sebelumnya juga mengawasi lembaga pelatihan calon TKI, klinik pemeriksaan kesehatan, asuransi perlindungan TKI, dan pengelolaan terminal khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.


Menurut Analis Kebijakan Migrant CARE Wahyu Susilo, aturan baru tersebut menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara BNP2TKI dan Depnakertrans. (ham)



Link: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/08/01031642/pelayanan.penempatan.tki.diurus.pemda