-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

15 January 2009

Pemerintah Diminta Tata Sponsor TKI


13 Januari 2009


[JAKARTA] Empat asosiasi perusahaan dan pengusaha penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) meminta pemerintah agar memperhatikan sistem komunikasi (sisko) dengan pemerintah daerah (pemda) dan dinas terkait, sekaligus menata keberadaan para sponsor pencari TKI.


Pemerintah perlu membuat petunjuk teknis bagi daerah dan dinas terkait, apabila tidak mampu memproses penempatan TKI, karena jumlah yang diberangkatkan relatif banyak.


"Kami minta pemerintah melakukan itu secepatnya, agar penempatan TKI berjalan dengan lancar," kata Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Rusdi Basalamah, dalam acara konferensi pers di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Jakarta, Senin (12/1).


Menurutnya, pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) sebelum terbentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di daerah untuk mengirim tenaga kerja bekerja ke luar negeri.


Jadi, katanya, jika mengembalikan kewenangan penempatan TKI ke daerah melalui pemda atau dinas tenaga kerja, bukan menjadi masalah bagi PPTKIS, yang saat ini memiliki empat asosiasi, yakni Apjati, Ajaspac (Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific), Idea (Indonesia Employment Agency Association), dan Himsataki (Himpunan Pengusah jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia).


"Saat ini, ada empat asosiasi perusahaan dan pengusaha penempatan TKI yang memang sebanyak 80 persen anggotanya berada di Jakarta. Tapi, kami banyak memiliki cabang di daerah-daerah yang merupakan kantong-kantong TKI," katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ajaspac, Ismail Sumaryo menyatakan, UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri memberikan ke- wajiban pada PPTKIS untuk bertanggung jawab terhadap TKI, mulai dari prapenempatan sampai pada pemulangan.


"Dalam UU 39/2004 pada Bab IV Pasal 10 disebutkan, pelaksana penempatan TKI di luar negeri adalah pemerintah dan pelaksana penem- patan TKI, swasta. Menjadi tanggung jawab kami untuk mengurus prapenempatan sampai pemulangan ke daerah asal," katanya.


Ketua Umum Himsataki, Yunus M Yamani menambahkan, jika PPTKIS melanggar ketentuan perundangan sesuai Pasal 18, maka Menakertrans dapat mencabut SIPPTKI (Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI).


"Dengan mengacu pada isi UU No 39/2004, pemerintah dapat mencabut izin usaha PPTKIS jika bersalah dan dapat diproses melalui jalur hukum jika terbukti melakukan penipuan dalam penempatan TKI," ungkapnya. [E-8]



Link: http://202.169.46.231/spnews/News/2009/01/13/Ekonomi/eko12.htm