-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

20 January 2009

Pungli di KJRI Kinabalu untuk Ongkosi Tamu

Rabu, 14/01/2009 14:17 WIB

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta
- Pungutan liar untuk pengurusan keimigrasian terjadi di KJRI Kinabalu Malaysia berlaku sejak tahun 1999. Selisih tarif yang diberlakukan digunakan untuk membiayai para tamu Konjen RI.

"Di Kinabalu pungli sejak tahun 1999 saat SK ganda ini diberlakukan," ujar oegawai Irjen Deplu Jonas Lumban Tobing.

Jonas mengatakan hal itu di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009). Selain Jonas, hadir juga pegawai Irjen Deplu lainnya, Hindar Yudo.

Mereka berdua dihadirkan secara bersama-sama sebagai saksi untuk 4 terdakwa kasus korupsi di KJRI Kinibalu yakni mantan Konjen RI di Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kabid Konekpensosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Kuching Irsyafli Rasoel dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau Makdum Tahir.

Bukan hanya di Kinabalu, pungli juga terjadi di kawasan Tawau. Hal ini diketahui setelah mereka berdua melakukan pemeriksaan investigatif kepada staf lokal setempat.

"Staf lokal sudah mengakui ada perbedaan selisih itu dengan adanya surat pernyataan," kata Jonas.

Hal yang sama berlaku juga di Kuching saat mereka melakukan investigasi. Mereka memeriksa kepala kantor, atase imigrasi dan pegawai lokal yang khusus menangani pengurusan visa dan paspor pada bulan Desember 2005.

"Untuk visa kunjungan usaha ada perbedaan tarif sebesar RM 20," kata Jonas.

Sisa selisih tarif di Kunching digunakan untuk program ulang tahun Indonesia. Pegawai lokal di sana juga mendapat tambahan insentif sebesar RM 1.000-1.500 perbulannya.

"Ada juga untuk keperluan dinas dan biaya operasional yang tidak didukung anggaran. Juga untuk biaya tamu-tamu," jelas Jonas.

Kasus ini bermula dari adanya pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Namun tidak semuanya disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, negara merugi hingga Rp 6,979 miliar.

Sebagai contoh, jenis dokumen Paspor RI 48 hal untuk WNI perorangan, tarif yang dipungut dari pemohon sebesar RM 140. Namun yang disetor sebagai PNBP hanya RM 120. Begitu juga untuk WNI keluarga, yang ditarik RM 220 tapi yang disetorkan hanya RM 210.

(mok/nrl)

Link: http://www.detiknews.com/read/2009/01/14/141710/1068277/10/pungli-di-kjri-kinabalu-untuk-ongkosi-tamu-