Laporan wartawan Sriwijaya Post, Tarjo
PALEMBANG, KAMIS — Sebanyak 12 wanita pekerja seks komersial yang sering mangkal di jalan-jalan Palembang diringkus jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang, Selasa (13/1) malam. Delapan di antaranya terpaksa dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo karena tidak mampu bayar denda.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Pol PP Palembang Drs Mardawi, Rabu (14/1), mengatakan ke-12 PSK itu digaruk ditempat berbeda dalam wilayah hukum Kota Palembang saat Pol PP melakukan razia.
"Yang berhasil kami amankan ada 12 WTS, tapi ada juga yang sempat berlari, tetapi tertangkap dan ada pula yang masih lolos," ujar Mardawi. Dia mengatakan, para PSK yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Pol PP dan didata satu per satu.
"Pagi tadi dilakukan sidang yustisi di sini (Kantor Pol PP) dan mereka rata-rata didenda Rp 300.000 sampai Rp 500.000. Empat orang yang mampu membayar kami bebaskan dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun, lucunya ada yang justru punya, tetapi ia pinjamkan ke temannya agar bisa keluar sedangkan dia sendiri tidak mau bayar, dia memilih ikut masuk penjara," kata Mardawi, sembari menyebutkan bahwa PSK yang dimaksud adalah warga Bukit Kecil dan ditangkap di Jalan Tasik Palembang.
"Dia ini sudah sering ditangkap. Kalau tidak salah sudah lebih dari tiga kali," knya.
Dikatakannya lebih lanjut, rata-rata para PSK ini sudah lebih dari satu kali ditangkap Pol PP dan masih melakukan kegiatan yang sama sehingga jika tidak mampu bayar denda, dikenakan kurungan badan. "Yang delapan orang sudah kami kirim ke Penjara Pakjo," ujarnya.
Adapun para PKS ini diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, seperti Jalan Merdeka, Jalan Tasik, Jalan Diponegoro, kawasan 16 Ilir, dan kawasan Monumen Ampera. Penertiban dan penindakan tegas terhadap WTS ini dilakukan secara rutin supaya menimbulkan efek jera bagi mereka yang coba-coba.
Link: http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/15/1008268/tak.mampu.bayar.denda.delapan.psk.dikurung.
