16/01/2009 06:14 - Sengketa Lahan
Liputan6.com, Konawe Selatan: Upaya eksekusi empat rumah warga di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/1) siang, gagal dilakukan. Pasalnya, ratusan warga mencoba menghalangsi petugas Pengadilan Negeri Kendari dan Badan Pertanahan yang dibantu satuan polisi pamong praja, polisi, serta TNI. Sambil membawa senjata tajam, mereka memblokade jalan yang anak dilalui alat berat.
Putusan pengadilan yang dibacakan petugas juga tidak mempengaruhi warga untuk mundur. Bahkan, warga menghalangi polisi yang berusaha meringsek ke lokasi eksekusi. Mereka juga nekat memblokade ruang gerak petugas dengan pipa besi serta membakar ban mobil serta kayu di jalan.
Untuk menghindari bentrokan, polisi pun mundur. Seorang tokoh masyarakat turun tangan untuk menengahi suasana yang semakin memanas.
Eksekusi rumah di tanah sengketa seluas satu hektar ini telah melalui tahap persidangan hingga Mahkamah Agung. November 2008 silam, hakim memutuskan memenangkan penggugat dan meminta para tergugat, yaitu warga yang tinggal meninggalkan lahan. Namun, warga minta eksekusi ditunda karena upaya secara kekeluargaan masih dilakukan.(BOG/Arwan Ganda Saputra)
Link: http://www.liputan6.com/news/?id=171457
Liputan6.com, Konawe Selatan: Upaya eksekusi empat rumah warga di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/1) siang, gagal dilakukan. Pasalnya, ratusan warga mencoba menghalangsi petugas Pengadilan Negeri Kendari dan Badan Pertanahan yang dibantu satuan polisi pamong praja, polisi, serta TNI. Sambil membawa senjata tajam, mereka memblokade jalan yang anak dilalui alat berat.
Putusan pengadilan yang dibacakan petugas juga tidak mempengaruhi warga untuk mundur. Bahkan, warga menghalangi polisi yang berusaha meringsek ke lokasi eksekusi. Mereka juga nekat memblokade ruang gerak petugas dengan pipa besi serta membakar ban mobil serta kayu di jalan.
Untuk menghindari bentrokan, polisi pun mundur. Seorang tokoh masyarakat turun tangan untuk menengahi suasana yang semakin memanas.
Eksekusi rumah di tanah sengketa seluas satu hektar ini telah melalui tahap persidangan hingga Mahkamah Agung. November 2008 silam, hakim memutuskan memenangkan penggugat dan meminta para tergugat, yaitu warga yang tinggal meninggalkan lahan. Namun, warga minta eksekusi ditunda karena upaya secara kekeluargaan masih dilakukan.(BOG/Arwan Ganda Saputra)
Link: http://www.liputan6.com/news/?id=171457
