-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 July 2009

120 Perokok Didenda

http://www.beritakota.co.id/berita/berita-utama/10628-120-perokok-didenda.html


120 Perokok Didenda
Kamis, 23 Juli 2009 01:59
JAKARTA, BK
Sebanyak 120 perokok terjaring razia dan harus membayar denda. Mereka kedapatan sedang mengepulkan asap rokok di kawasan terlarang di wilayah Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (22/7). Operasi Kawasan Dilarang Merokok ini digelar oleh jajaran Pemda Jakarta Timur dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

Rahmat termasuk salah seorang pelanggar. Ketika menyaksikan sejumlah aparat memasuki Terminal Pinang Ranti, Rahmat tampak bingung. Saat itu Rahmat sedang merokok. Petugas pun menegur.
Pedagang minuman itu kemudian membuang puntung rokok ke tong sampah di dekatnya. Meskipun demikian, dia langsung digiring untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Rahmat mengaku mengetahui soal larangan merokok di tempat umum. Namun, menurut dia, selama ini pelanggar tidak pernah dikenai sanksi. "Saat saya ditegur petugas, rokok langsung saya buang. Tapi saya malah dibawa karena merokok di terminal," kata Rahmat.

Pria itu mengaku pasrah atas perbuatannya. "Saya mengaku salah. Tetapi saya minta operasi ini dilanjutkan. Jangan hanya hari ini," pintanya.

Sejumlah perokok di sekitar lokasi, termasuk sopir angkutan umum dan calon penumpang, juga ditangkap. Saat digiring petugas, mereka tidak protes.

Walikota Jaktim Murdhani menyatakan, operasi ini merupakan implementasi Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub No 57/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Operasi ini merupakan penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesehatan masyarakat.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menjaga kesehatan, terutama dari bahaya asap rokok," tukas Murdhani saat meninjau operasi larangan merokok di Terminal Pinangranti.

Camat Kramatjati Ucok Bangsawan Harahap menambahkan, mereka yang kedapatan merokok harus menjalani sidang tipiring di kantor kecamatan. Setiap warga yang terjaring harus membayar denda sesuai kesalahan masing-masing, Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.

Dalam operasi yang melibatkan sebanyak 80 personel Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tersebut, terjaring 120 orang yang sedang merokok di tempat umum. Mereka berasal dari berbagai titik operasi, antara lain Terminal Bus Pinang Ranti, Tamini Square, RS Haji Pondok Gede, RS Polri Kramatjati, Kantor BKN, Pusat Grosir Cililitan (PGC), angkutan umum, dan tempat permainan anak di wilayah Kecamatan Kramatjati. O lia