http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/08/27/42-unit-bangunan-tanpa-imb-dibongkar42 Unit Bangunan Tanpa IMB DibongkarAgustus 27, 2009 - 10:11 SURABAYA(Pos Kota)-Satpol PP Kota Surabaya membongkar paksa komplek perumahan setengah jadi di jalan Dukuh Kupang dekat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Kamis (27/8). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi lahan tersebut merupakan fasilitas umum untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Proses pembongkaran yang melibatkan satu unit alat berat ini sempat ricuh saat seorang petugas keamanan bangunan menolak eksekusi. Namun kericuhan tak berjalan lama lantaran pria berpakaian Safari itu berhasil diamankan petugas. "Pembongkaran ini kami lakukan karena PT Surya Inti selaku pemilik bangunan tidak memilik IMB dan di atas lokasi yang salah," papar Arief Budiarto, Kasatpol PP,Kamis(27/8). Setelah petugas tersebut diamankan, ratusan petugas satpol PP beserta alat berat menghancurkan 19 bangunan liar yang rencananya akan dijadikan hotel tersebut. Dwi Djaja Wardana Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya di sela proses pembongkaran menjelaskan, pembongkaran terpaksa dilakukan Pemkot Surabaya karena PT Surya Inti Permata (SIP) melakukan pelanggaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan membangun di lahan terbuka hijau yang dulunya adalah lapangan olahraga. Di lahan seluas 4.200 meter persegi persis di sebelah Gereja Redemtor Mundi ini kata kata Dwi Djaja didirikan bangunan semacam ruko atau bisa juga semacam homestay di sisi 14 unit, dan sisi sebelah timur 28 unit. Untuk mengamankan proses pembongkaran ini dikerahkan 450 personel Satpol PP. "Kita tetap siaga di sini sampai pembongkaran selesai. Kalau tidak selesai hari ini akan kita lanjutkan besok lagi," ungkapnya.(nurqomar/B) |
27 August 2009
42 Unit Bangunan Tanpa IMB Dibongkar
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, August 27, 2009