-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

04 August 2009

Calon TKI Korban Penipuan Tuntut Tanggung Jawab

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/11505-calon-tki-korban-penipuan-tuntut-tanggung-jawab.html


Calon TKI Korban Penipuan Tuntut Tanggung Jawab
Selasa, 04 Agustus 2009 03:37
BELASAN calon tenaga kerja Indonesia (TKI) korban penipuan mendatangi Kantor Polsek Metro Cimanggis, Senin (3/8). Mereka menuntut tanggung jawab sekaligus melaporkan dua calo calon TKI, Meilan Mariam (45) dan Kardianto (61), dengan tuduhan penipuan.

Mereka mengaku kesal karena telah membayar puluhan juta rupiah kepada kedua orang tersebut. Namun, keduanya kini menghilang tanpa memenuhi janjinya memberangkatkan calon TKI ke luar negeri.

Kabarnya, Meilan dan Kardianto sudah lama dicari-cari para calon TKI itu karena membawa kabur uang mereka. "Saya sudah menyetor uang Rp5,4 juta kepada Meilan pada 25 September 2008 untuk membuat paspor dan administrasi," aku Dasmanudin (35) asal Desa Krasak Bulok Bulo, Jatibarang, Kabupaten Indaramayu, Jawa Barat.

Dikatakan, Meilan berjanji memberangkatkan Dasman ke Kanada sebagai anak buah kapal kargo karena ia pernah menjadi ABK di Busan, Korea. Namun, beberapa bulan menunggu Dasman tak kunjung mendapat kepastian keberangkatannya ke Kanada. Ia langsung menelepon Meilan, namun nomor ponselnya tak bisa dihubungi karena ia sering ganti nomor ponsel.

Merasa geram, Dasman mencoba menjebak Meilan dengan menyewa dua orang wanita untuk mengaku ingin menjadi TKI. Meilan percaya lantas mengajak bertemu di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Saat Meilan muncul, Dasman langsung meminta pertanggungjawaban. Karena tidak ada niat baik, maka Meilan dibawa ke kantor polisi.

Belakangan diketahui korban Meilan ternyata banyak. Mereka mengadukan penipuan yang dilakukan Meilan ke Polsek Metro Cimanggis.

Edo (30) warga Jl Mujaer, Depokjaya, Pancoranmas, Depok, mengaku telah menyetor uang Rp23 juta untuk bekerja di restoran di Amerika Serikat (AS). "Saya menuntut uang saya dikembalikan utuh. Dua saudara saya juga jadi korban. Bahkan, buku tabungan kami dipalsukan oleh Meilan. Dia menipu banyak orang," kata Edo.

Pun demikian Fitri (30), mengaku dua paspor temannnya disita oleh Meilan tanpa alasan jelas. Sebab itu, ia pun melaporkan tuduhan penipuan yuang dilakukan Meilan. "Kepada seluruh korbannya, Meilan mengaku Manager PT Maharani Tri Utama Mandiri, sebuah PJTKI besar di Ibukota. Namun, saat dicek ternyata tidak ada nama Meilan di PT tersebut," kata Fitri.

Saat ini Meilan menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Metro Cimanggis. Kapolsek Cimanggis AKP Dede Yudi mengatakan, jika cukup bukti, maka yang bersangkutan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. "Jika ada yang merasa menjadi korban serupa silakan lapor ke Polsek," imbaunya. O jay