-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 August 2009

Depok Waspadai Eksodus Anak Jalanan Selama Puasa

http://www.tempointeraktif.com/hg/kabar_puasa/2009/08/27/brk,20090827-194827,id.html

Depok Waspadai Eksodus Anak Jalanan Selama Puasa

Kamis, 27 Agustus 2009 | 19:42 WIB

TEMPO Interaktif, Depok - Selama bulan ramadhan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mulai mewaspadai adanya eksodus para anak jalanan dari daerah-daerah sekitar Depok.

Kepala Dinas Satpol PP Depok, Sariyo Sabani mengatakan pihaknya telah mengantisipasi eksodus anak jalanan ini dengan menyiapkan aparat di titik-titik rawan. "Di titik-titik rawan, kita plotkan petugas untuk berjaga dari jam 9 pagi sampai jam 10 malam," ujarnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Kamis (27/08).

Titik rawan yang diwaspadai antara lain Jalan Nusantara, Jalan Siliwangi, Jalan Margonda, Jalan Kemakmuran, persimpangan jalan, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Juanda. Sedangkan untuk titik lain, petugas satpol PP akan berputar-putar keliling Depok guna memantau keberadaan anjal. Meski demikian, Sariyo mengatakan jika beberapa anak jalan ternyata sudah menghafal rutinitas petugas Satpol PP sehingga memutuskan bergerak ketika malam. "Kita jaga sampai jam 10 malam, mereka keluar setelah jam 10 malam," ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Kepala Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial kota Depok Tinte Rosmiati memperkirakan, pada bulan Ramadan ini, jumlah anak jalanan di Depok mengalami peningkatan sebesar 10 persen. Sebagian besar anak jalanan tersebut merupakan eksodus dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Tinte menambahkan posisi Depok sebagai wilayah penyangga membuat daerah ini mudah dimasuki. "Depok mudah diakses. Biasanya anak jalanan gunakan KRL untuk masuk Depok," ujarnya kepada wartawan di ruangannya.

Selain itu, banyaknya anak jalanan yang kemudian memilih untuk masuk Depok dikarenakan Depok belum memiliki payung hukum baru yang dapat menjatuhkan sanksi baik bagi yang memberi maupun menerima. Sedangkan di wilayah jakarta ada Perda nomor 8 tahun 2007 mengenai ketertiban umum yang memberikan sanksi bagi pemberi dan penerima dana untuk pengemis dan anak jalanan.


TIA HAPSARI