http://www.beritakota.co.id/berita/kota/12200-pedagang-asemka-minta-pemprov-bercermin.html
Pedagang Asemka Minta Pemprov Bercermin | Rabu, 12 Agustus 2009 08:50 |  BK/OAN MELANGGAR: Ratusan kios berjejer di bawah Jembatan Layang Pasar Pagi, Jakarta Barat jelas-jelas melanggar malah dilegalkan Pemprov DKI. Pedagang resmi meminta aparat pemprov tidak pilih bulu.
Pedagang meminta Pemprov DKI Jakarta tidak pilih kasih melakukan penertiban. Ratusan kios di bawah Jembatan Layang Pasar Pagi hingga kini tak juga disentuh.
PEDAGANG Pasar Pagi Lama Asemka, Kelurahan Roamalaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menilai Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Walikota Jakbar Djoko Ramadhan tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan liar.
Buktinya ratusan kios berukuran 2X3m yang berderet di bawah fly over (FO) Pasar Pagi tidak tersentuh aparat terkait, baik tingkat kelurahan, kecamatan, kota, hingga DKI. Bangunan yang jelas-jelas melanggar ketentuan itu sudah bertahun-tahun dibiarkan. "Ini merupakan bukti ketidakberdayaan Pemprov DKI Jakarta mengatasi bangunan liar. Ratusan kios di bawah jembatan layan itu jelas menyalahi aturan. Jarak atap kios dengan FO hanya 10cm. Anehnya tidak ada petugas yang berani membongkarnya, mereka terkesan tutup mata," ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya kepada Berita Kota, Selasa (11/8).
Tak bisa dipungkiri, keberadaan kios-kios itu jelas melanggar garis sepadan jalan (GSJ) serta garis sepadan bangunan (GSB). Namun, malah dilegalkan Pemprov DKI Jakarta dengan menancapkan plang yang menyatakan, 'Gedung Ini Milik Pemerintah Pemrov DKI Jakarta yang dikuatkan dengan SK Gubernur No 617 per 3 Maret 2003 dan IMB No 09660/IMB/2002'.
Artinya, kata pedagang, Pemrov DKI Jakarta tidak introspeksi diri. Aparat pemprov hanya bersemangat meratakan bangunan warga di bantaran kali atau bangunan lain yang menyalahi aturan. Ribuan warga sudah kehilangan tempat tinggal akibat tindakan ini. Di sisi lain, sengaja melegalkan bangunan bermasalah di kolong Jembatan Layang Asemka. Kios yang diperkirakan berjumlah 164 unit itu sangat berbahaya, terutama bila terjadi musibah kebakaran seperti peristiwa kebakaran di kolong Tol Jemabatan Tiga beberapa waktu lalu. Kasus ini memicu amarah Gubernur DKI Jakarta, kemudian melakukan penertiban seluruh bangunan di bawah jalan tol.
"Kami tidak tahu kios itu milik siapa, tapi jelas menyalahi aturan. Anehnya lagi, kios tersebut disewakan selama 20 tahun dengan harga sewa mencapai Rp1,2 miliar," katanya.
Keberadaan ratusan kios itu membuat pedagang Pasar Pagi Asemka sepi pembeli, lantaran kalah bersaing. Oleh sebab itu, pedagang meminta pemprov jangan hanya mengambil tindakan tegas terhadap bangunan warga yang menyalahi aturan. Tapi di sisi lain melegalkan kios di bawah FO yang mematikan usaha pedagang resmi.
"Penghasilan kami hanya berdagang. Selama ini kami sudah sabar meski secara perlahan usaha kami menyusut. Kali ini kami meminta Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakbar jangan hanya menyengsarakan rakyat kecil saja dengan seenaknya melakukan penertiban. Tapi harus juga bercermin," imbuhnya.
Kios yang dibangun bekerja sama dengan PT Pesona Marga Mandiri itu dilakukan 22 Oktober 2002. Saat pembangunan FO pada 1985, pemprov menyengsarakan ratusan pedagang yang berdagang dengan melakukan penertiban. O oan |
|