-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

27 August 2009

Pemprov Segel Tiga Panti Pijat

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/27/04592298/pemprov.segel.tiga.panti.pijat

Pemprov Segel Tiga Panti Pijat

Kamis, 27 Agustus 2009 | 04:59 WIB

Jakarta, Kompas - Pada awal bulan puasa, Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyegel tiga panti pijat karena melanggar larangan menutup usahanya di awal dan selama bulan puasa. Ketiga panti pijat itu baru boleh buka setelah Lebaran, dengan beberapa ketentuan khusus.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman, Rabu (26/8) di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, ketiga panti pijat itu adalah Fortuna di Tamansari, Jakarta Barat; Losari di Jakarta Selatan, dan De Cleo di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk.

Menurut Arie, panti pijat Fortuna disegel karena buka pada Jumat (21/8) atau sehari sebelum puasa. Losari disegel karena buka pada hari pertama puasa, Sabtu (22/8), sedangkan De Cleo disegel karena buka selama bulan puasa, tepatnya Senin (24/8).

"Sebelum puasa, dinas pariwisata sudah memerintahkan semua panti pijat untuk tutup satu hari sebelum dan hari pertama bulan puasa. Selama bulan puasa, hanya panti pijat yang menyatu di hotel yang masih boleh buka dan yang berdiri sendiri harus tutup," kata Arie.

Menurut Arie, pihaknya terus mengawasi semua tempat hiburan selama bulan puasa. Jika ada yang melanggar ketentuan operasional, tempat hiburan tersebut akan langsung disegel dan jika berulang izinnya akan dicabut. "Kami harus menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa sehingga tempat hiburan ada yang harus tutup, ada juga yang dibatasi jam operasinya," kata Arie.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono mengatakan, masyarakat yang mengetahui pelanggaran yang dilakukan pengusaha tempat hiburan selama bulan puasa diharapkan melaporkan ke dinas pariwisata atau polisi. Kedua instansi itu yang akan menindak pengusaha tempat hiburan yang melanggar.

"Jangan main hakim sendiri atas tempat hiburan yang melanggar larangan operasional. Kita hidup di negara hukum dan biar penegak hukum yang menegakkan peraturan. Biarkan kami yang menutupnya," kata Wahyono.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta Adrian Maelite mengatakan, semua pengusaha hiburan yang menjadi anggotanya sepakat menaati aturan pemerintah ini. Namun, pemerintah diminta melindungi pengusaha hiburan yang memang boleh buka dari razia ormas-ormas tertentu

"Jika memang ada yang melanggar aturan waktu operasional, silakan saja disegel. Jika pelanggar ada yang tidak disegel dan ada yang disegel, justru menciptakan rasa ketidakadilan," kata Adrian, kemarin.

Adrian juga meminta polisi dan pemerintah tidak melakukan razia yang kurang mendesak, seperti razia terhadap anggota polisi dan TNI.

"Kami hanya memiliki lima jam untuk beroperasi sehingga jangan dikurangi lagi untuk operasi semacam itu. Pengusaha dan pekerja hiburan butuh mengumpulkan uang untuk merayakan hari raya," kata Adrian. (ECA)



start: 0000-00-00 end: 0000-00-00