-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 August 2009

PMKS Masih Banyak

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/28/06001584/pmks.masih.banyak

PMKS Masih Banyak
Pemberi Sedekah Dapat Dihukum Enam Bulan Penjara

Jumat, 28 Agustus 2009 | 06:00 WIB

Jakarta, Kompas - Seperti tahun-tahun lalu, Jakarta kembali menjadi kota tujuan penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS dari luar daerah untuk mengais rezeki selama bulan puasa. Meski petugas telah melakukan razia, mereka masih berkeliaran di berbagai lokasi strategis di Jakarta.

Hingga Kamis (27/8), puluhan PMKS, terutama gelandangan dan pengemis (gepeng), masih berkeliaran di sejumlah lokasi strategis dan pusat keramaian. Misalnya, perempatan Manggarai dan Pasar Rumput (Jakarta Selatan), persimpangan Grogol, Tomang, Slipi-Palmerah (Jakarta Barat), persimpangan Coca Cola/Cempaka Putih dan Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jalan Raya Cacing dan Pos 8-9 (Jakarta Utara), serta terminal bus Rawamangun, Pulogadung, dan Jatinegara (Jakarta Timur).

"Operasi secara terpadu terus kami lakukan di semua wilayah kota. Dalam tiga hari terakhir ini, sedikitnya 281 orang terjaring, 45 orang di antaranya dari luar daerah, antara lain dari Indramayu, Jawa Barat," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, Kamis kemarin.

PMKS itu tidak hanya gepeng, tetapi juga wanita pekerja seks komersial atau PSK. Sebanyak 45 PSK dan 10 pria hidung belang terjaring dalam razia petugas Satpol PP pemkot dan Polres Metro Jakarta Timur, Kamis dini hari. Mereka dijaring di sejumlah kafe dan warung remang-remang di Pondok Kopi, Pulogebang, Metropos, dan Cipinang, lalu dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Cipayung.

"Kami berharap operasi dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang telah terjaring, baik PSK maupun pria hidung belang tersebut," tutur Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur Lantip.

Menurut Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Kuncoro, razia itu digelar untuk memberantas tempat-tempat maksiat. Razia ini intensif dilakukan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Sasaran razia meliputi tempat hiburan, terutama diskotek di pinggir jalan," katanya.

PSK sebagian besar diciduk saat menanti pelanggan, sisanya kedapatan sedang menemani 10 pria hidung belang di kafe dan warung remang-remang. Semua yang terjaring langsung didata identitas mereka untuk kemudian dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Dari warga yang terjaring, ujar Lantip, 10 orang di antaranya laki-laki. Sebanyak 38 orang terdata memiliki kartu tanda penduduk dan 13 wanita tanpa kartu identitas. Seorang perempuan di antaranya bahkan sedang hamil 3-4 bulan.

Pada bulan puasa ini, diperkirakan 7.000 PMKS akan membanjiri Jakarta, baik dari Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok maupun Karawang dan Indramayu. Untuk mengantisipasinya, Dinas Sosial DKI Jakarta meningkatkan penertiban dengan membentuk satuan tugas penanggulangan ketertiban sosial yang terdiri atas dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, Satpol PP, dan kepolisian.

Petugas satgas menyisir 53 lokasi rawan PMKS. Di Jakarta Selatan ada 13, di Jakarta Barat 9, di Jakarta Pusat ada 10, Jakarta Utara 8, dan di Jakarta Timur ada 13 lokasi.

Budihardjo menjelaskan, operasi akan terus dilakukan tidak hanya selama bulan Ramadhan, tetapi secara rutin sepanjang tahun ini. Sejak Januari lalu, setidaknya sudah lebih dari 5.200 orang terjaring.

Khusus selama bulan puasa ini, setidaknya dalam tiga hari terakhir hingga kemarin, sudah 281 orang terjaring, termasuk 45 orang yang berasal dari luar daerah yang disebut sebagai PMKS musiman. Tidak tertutup kemungkinan, para PMKS musiman ini masih terus membanjiri Jakarta.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta Effendi Anas menegaskan, petugas satgas kini juga sedang memburu koordinator PMKS dari luar daerah.

Sementara itu para pemberi sedekah yang tertangkap juga dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yakni denda maksimal Rp 20 juta atau pidana kurungan maksimal enam bulan penjara. (CAL)