-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 August 2009

Polisi Bohongi Publik

http://www.suarapembaruan.com/News/2009/08/10/index.html

SP3 Lumpur Lapindo

Polisi Bohongi Publik

Dok SP

Berry Nahdian Forqan

[JAKARTA] Wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengecam Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus lumpur Lapindo.

Penerbitan SP3 tersebut, semakin menunjukkan bahwa pihak kepolisian gagal menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum lingkungan, untuk melindungi hak-hak puluhan ribu korban luapan lumpur Lapindo.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry Nahdian Forqan dalam pernyataan resminya di Jakarta, akhir pekan lalu. Berry mengatakan, SP3 atas tindak pidana dalam kasus semburan lumpur Lapindo, merupakan gerak mundur penegakan hukum lingkungan. Dengan SP3 tersebut, katanya, pihak kepolisian melakukan tindak pembiaran (by omission) dan pembohongan publik.

Menurut dia, argumentasi pihak kepolisian Jawa Timur yang menyebutkan, tidak ada bukti yang cukup, serta tidak ada keterkaitan antara semburan lumpur dan aktivitas pengeboran, adalah keliru dan jauh dari asas kebenaran.

Karena, sambungnya, para saksi ahli yang diperiksa oleh kepolisian Jawa Timur, seperti Dr Andang Bachtiar, Prof Dr Rudi Rubiandini, dengan keahlian yang dimilikinya menyatakan secara jelas, bahwa penyebab semburan adalah aktivitas pengeboran, bukan bencana alam.

Apalagi diskusi di antara para ahli di forum American Association of Petroleum Geologists (AAPG) di Cape Town, Afrika Selatan, tanggal 26-29 Oktober 2008 yang juga dihadiri oleh para ahli dari Lapindo Brantas, menyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo adalah akibat aktivitas pengeboran.

Aksi Protes

"Kami meminta seluruh masyarakat Indonesia, yang peduli dengan pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara, untuk segera melakukan aksi protes atas keputusan SP3 ini," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Polda Jawa Timur mengeluarkan SP3 kasus luapan lumpur Lapindo yang menyangkut 13 orang tersangka. Pertimbangan Polda Jatim mengeluarkan SP3, untuk memberikan kepastian hukum.

"Berkaitan dengan program quick win, jajaran Polri seluruh Indonesia dan untuk memberikan kepastian hukum, semua tunggakan perkara harus segera diselesaikan dalam waktu 120 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pudji Astuti saat konferensi pers di Mapolda Jatim, pekan lalu. [E-7]