-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

11 August 2009

Ribuan Bangunan di Jakarta Terancam Dibongkar

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/89893/38/5/Ribuan_Bangunan_di_Jakarta_Terancam_Dibongkar

Ribuan Bangunan di Jakarta Terancam Dibongkar
Selasa, 11 Agustus 2009 14:56 WIB    


Ribuan_Bangunan_di_Jakarta_Terancam_Dibongkar

MI/ROMMY PUJIANTO

JAKARTA--MI: Sebanyak 4.000 bangunan di Jakarta terancam dibongkar karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menyalahi peruntukan. Pemilik bangunan-bangunan itu telah mendapat surat peringatan untuk melengkapi dokumen, bahkan beberapa diantaranya telah disegel.

Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hari Sasongko, Selasa (11/8) mengatakan mayoritas bangunan bermasalah itu berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dari jumlah itu, hanya ada 20 persen-30 persen pemilik bangunan yang mengajukan izin. "Kalau peringatan tidak dihiraukan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dan konsisten," ujarnya.

Sementara itu Kasie Penertiban Sudin Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, Budi Ramudhani mengatakan, di Jakarta Pusat awal Januari hingga Juli 2009, sebenarnya jumlah pelanggar masalah IMB ada sebanyak 140 bangunan. Namun dari jumlah tersebut, 100 orang diantaranya telah mengurus perizinan.

Sedangkan 40 pemilik bangunan lainnya, walaupun telah diberikan surat peringatan hingga penyegelan, mereka tetap membandel. "Karena 40 pemilik bangunan ini tetap membandel, maka kami buatkan BAP dan berkasnya dikirim ke PN Jakarta Pusat agar mereka menjalani persidangan," kata Budi.

Menurutnya, untuk mengurus IMB sebenarnya prosesnya sangat mudah dan tidak memakan waktu lama. Hanya 10 hari IMB langsung keluar sepanjang persyaratan yang diajukan lengkap. Seperti adanya bukti kepemilikan tanah (sertifikat/girik), perencanaan kota (dari Sudin/Dinas Tata Kota) dan ada perencanaan bangunan dari sang pemilik yang disesuaikan dengan perencanaan kota. Selain itu tentu harus dilengkapi dengan identitas atau jatidiri calon pemilik bangunan. (Ant/OL-06)