-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

10 August 2009

SEMBURAN LUMPUR Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Lapindo

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/08/04535826/polisi.hentikan.penyidikan.kasus.lapindo.

SEMBURAN LUMPUR
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Lapindo

Sabtu, 8 Agustus 2009 | 04:53 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Setelah empat kali berkas perkara pidana Lapindo dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Menurut polisi, kasus semburan lumpur Lapindo bukan perkara pidana.

Keputusan penghentian penyidikan kasus Lapindo tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Edy Supriyadi tertanggal 5 Agustus 2009.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Empat kali berkas perkara dikirim ke jaksa penuntut umum, tetapi selalu dikembalikan. Hingga saat ini, kami tak mampu memenuhi petunjuk jaksa," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pudji Astuti, Jumat (7/8) di Surabaya.

Petunjuk yang diminta jaksa adalah membuktikan korelasi dan sebab akibat semburan lumpur yang keluar pada radius 150 meter dari lubang sumur pengeboran Banjar Panji I.

Tak ada saksi

Menurut Pudji, sulitnya pembuktian disebabkan tak ada saksi saat kejadian. Selain itu, belum ada ahli yang bisa membuktikan korelasi antara sebab semburan lumpur dan keberadaan sumur pengeboran. "Belum bisa dibuktikan mata bor menyentuh lumpur yang keluar dari titik semburan," ujarnya.

Keputusan polisi diperkuat putusan gugatan perdata (class action) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia terhadap Pemerintah Indonesia dan PT Lapindo Brantas. Pengadilan—mulai dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung—menyatakan tak terjadi perbuatan melawan hukum atas pengeboran di Banjar Panji I oleh PT Lapindo Brantas.

Menyusul dikeluarkannya SP3 tersebut, korban lumpur Lapindo menyatakan khawatir sisa pembayaran ganti rugi lahan mereka akan tersendat.

"Saya heran atas keputusan tersebut (dikeluarkannya SP3). Bila penyidikan kasus Lapindo dihentikan, bagaimana kelanjutan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur? Ini kan belum ada kejelasannya," keluh Wakil Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo (Rekorlap) Pitanto, di Sidoarjo kemarin.

Secara terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Eddy Rakamto mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan Polda Jatim tentang SP3 itu. "Kami harus menelaah kasus itu beberapa hari untuk mengetahui alasan penghentian kasusnya," ujarnya.(ABK/APO/BEE)