http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/08/26/brk,20090826-194588,id.html
Tempat Pembuangan Sampah Galuga Dibuka Paksa Rabu, 26 Agustus 2009 | 17:34 WIB TEMPO Interaktif, Bogor - Dinas Kebersihan Kabupaten Bogor akhirnya membuka paksa blokir jalan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir sampah Galuga yang dipasang warga Kampung Lalamping, Desa Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pemblokiran tempat sampah ini dianggap melanggar Peraturan Daerah dan bisa ditindak tegas. Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi Saparudin, mulai Rabu (26/8) semua sampah kini bisa dibuang ke Galuga, baik dari Kota maupun Kabupaten Bogor. "Kami usahakan agar lalu lintas truk sampah berjalan lancar, Insya Allah Jumat besok semuanya lancar," jelasnya. Rosadi menyebutkan pelaku pemblokiran tempat pembuangan sampah Galuga bisa dikenakan sanksi karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). "Kata Bupati kami diminta menindak tegas, setiap pelanggaran," kata Rosadi. Untuk mempelancar pengangkutan sampah, setiap truk dikawal anggota Satpol PP. Warga Lalamping memblokir jalan masuk ke Galuga sejak tanggal 11 Agutus lalu. Mereka menuntut Pemerintah Kota Bogor untuk membebaskan lahan seluas tiga hektar. Padahal sebelumnya mereka sepekat pembebasan tersebut akan di bayar tahun 2010. Selama pemblokiran Pemkot Bogor dan Kabupaten Bogro terpaksa membuang sampah ke Bantar Gebang dengan biaya Rp. 98 ribu per ton. Setiap hari ada 58 truk sampah milik Kabupaten Bogor yang berasal dari Kecamatan Ciawi, Cibinong dan Leuwiliang yang membuang sampah ke Galuga. Sedangkan Koordinator Aksi pemblokiran, Ahmad Hidayat malah sebaliknya, dia menyebutkan blokade di bongkar bukan karena takut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, bahklan dia menantang Pemkot dan Pemkab Bogor, "Kami tidak takut kepada siapapun dan akan menempuh jalur hukum karena kami merasa dirugikan," jelasnya dihadapan wartawan. Pemerintah Kota Bogor kecewa dengan kondisi ini, akhirnya diadakan pertemuan antara Sekretaris Daerah Kota Bogor, Bambang Gunawan dengan Sekda Kabupaten Bogor, Ahmad Sundawa, intinya membahas sampah yang menjadi masalah bersama. "Soal sampah tidak bisa dipisah ini kota atau kabupaten, karena TPA Galuga tanahnya milik Pemkot Bogor, tapi sebagian sampah kabupaten juga dibuang disitu," tegas Bambang kepada Tempo. Pengamatan Tempo, tumpukan sampah yang sepekan terakhir masih terlihat di beberapa sudut Kota Bogor, kini mulai berkurang. Di Kantor Dinas Kebersihan Kota Bogor, Jalan Paledang, puluhan truk sudah kosong isinya. Padahal sebelumnya truk disini masih memuat tumpukan sampah. "Alhamdulilah kami berharap tidak ada masalah sampah lagi," kata Sekda Bogor. Bambang menyebutkan Pemkot Bogor telah memenuhi semua isi perjanjian kerjasama antara Pemkot Bogor dengan Pemkab Bogor seperti yang ada dalam Nota Kesefahaman (MoU) Nomor: 658.1/42/Prjn/Huk/2008 dan Nomor 658.1/Prjn.24-DLHK/2008, tentang Perpanjangan Pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah Galuga di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. DEFFAN PURNAMA
|