-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

02 September 2009

Jakarta Targetkan Tangkap Dua Koordinator Pengemis

http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/09/01/brk,20090901-195588,id.html

Jakarta Targetkan Tangkap Dua Koordinator Pengemis

Selasa, 01 September 2009 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta menargetkan menangkap dua koordinator pengemis dalam dua pekan mendatang pada operasi gabungan menjaring Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).

"Kami sudah mengawasi mereka di empat lokasi," kata Budihardjo, Kepala Dinas Sosial ketika dihubungi, Selasa (1/9).

Budi mengungkapkan, empat lokasi terdiri dari tiga lokasi di Jakarta dan satu lokasi di luar kota. "Di luar kota di sekitar Pantai Utara Jawa," ujarnya. Maka, lanjut Budi, pihaknya juga bekerjasama dengan dinas sosial dari provinsi lain agar koordinator yang diawasi tidak kabur.

Bila tertangkap, kata dia, koordinator pengemis bisa dikenakan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ancaman hukumannya adalah denda minimal Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta dan kurungan maksimal dua bulan. Selain itu, koordinator juga bisa dikenakan sanksi karena melakukan penjualan manusia.

Dia lalu menyebutkan, kesulitan menangkap koordinator pengemis selama ini karena saat penangkapan gepeng, ternyata tidak semua berperan sebagai koordinator. "Diantara gepeng yang kami tangkap ada beberapa orang yang berperan sebagai penghubung yang mengantar dan merekrut pengemis," jelasnya.

Hingga hari ini, lanjut Budi, gelandangan dan pengemis (gepeng) yang diamankan pada operasi gabungan selama Ramadhan sebanyak 1.271 orang. "Para gepeng dititip di Panti Kedoya dan Panti Cipayung," ujarnya.

Dalam operasi itu, tambah Budi, juga terjaring beberapa orang yang berperan sebagai penghubung. Para penghubung berperan sebagai supir dan perekrut pengemis. "Kami menjaring lima orang perekrut dan pengantar pengemis ke lokasi mengemis," kata dia.

"Satu orang ditangkap di Jakarta Utara dan empat orang di Jakarta Pusat," tambahnya.

Budi lalu menyebutkan, para penghubung yang berperan sebagai supir dan koordinator itu sudah diberi sanksi. "Sanksi denda berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dan kurungan maksimal 2 bulan," jelasnya. "Karena tidak sanggup bayar, mereka semua dikurung," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menekankan dinsos dalam menangani gepeng harus membawa ke ranah pidana. "Baik pada koordinator pengemis atau pemberi sedekah. Supaya ada efek jera," kata dia. "Kita harus konsisten dalam menegakkan perda ketertiban umum," tegas Foke.


EKA UTAMI APRILIA