-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

14 September 2009

Konsorsium Kemiskinan Kota: Cabut Peraturan Ketertiban Umum

http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/09/14/brk,20090914-197893,id.html

Konsorsium Kemiskinan Kota: Cabut Peraturan Ketertiban Umum

Senin, 14 September 2009 | 12:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Puluhan orang dari Konsorsium Kemiskinan Kota berunjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab, mereka menilai peraturan tersebut telah memakan korban para pekerja informal seperti pengamen dan pengasong.

"Kami ingin tidak ada lagi penggusuran kampung-kampung, penangkapan pengamen," kata Dedi, 30 tahun, peserta aksi dari unsur komunitas anak jalanan, di Balaikota, Senin (14/9).

Koordinator aksi, Della, juga menyatakan tidak setuju dengan penangkapan pengamen, pengasong, dan pengemis serta penggusuran yang dilakukan pemerintah. "Mereka yang ditangkap lalu dimasukkan di Panti Sosial Kedoya dan digabung dengan orang gila," kata dia. Bahkan, lanjut Della, mereka yang ditempatkan di Panti Kedoya hanya diberi makan satu kali.

"Bila ingin keluar panti, harus bayar tebusan hingga Rp 400 ribu," kata Maslaka, peserta aksi. Maslaka mengungkapkan, keadaan keluarga yang miskin memaksa anaknya ikut mencari nafkah dengan mengamen.

Bagi Maslaka, biaya itu penebusan sangat besar. "Sedangkan, kami masih butuh biaya untuk makan," kata dia.

Maslaka, yang kini tinggal di Budi Darma, juga terancam digusur. "Kami ingin, bila digusur, diberikan tempat pindah yang layak. Karena kami juga warga DKI," kata dia sambil menunjukkan KTP DKI Jakarta.

EKA UTAMI APRILIA