-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

11 September 2009

Penambang Pasir Mengadukan Pungutan Liar

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/10/17190353/penambang.pasir.mengadukan.pungutan.liar


Unjuk Rasa
Penambang Pasir Mengadukan Pungutan Liar

Kamis, 10 September 2009 | 17:19 WIB

Kediri, Kompas - Puluhan penambang pasir di Kota Kediri berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kediri, Rabu (9/9). Mereka mengadukan pungutan liar dengan dalih iuran anggota yang dilakukan sebuah koperasi yang mengaku menaungi para penambang pasir.

Unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan puluhan polisi dari Kepolisian Resor Kota Kediri. Massa tiba di lokasi menggunakan mobil bak terbuka dan puluhan sepeda motor.

Sebelum ke kantor kejaksaan, massa mendatangi Markas Kepolisian Wilayah Kediri. Di sana mereka juga melaporkan kasus pungutan liar terhadap para penambang pasir di wilayah Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.

Orasi dilakukan di halaman kantor kejaksaan. Massa membawa puluhan poster berisi tulisan-tulisan kecaman terhadap pungutan liar tersebut.

Setelah bernegosiasi dengan polisi dan jaksa, perwakilan massa diizinkan menemui Kepala Kejari Kediri Badri Baidhawi, yang baru enam hari menjabat menggantikan Arifin Bachroedin.

Koordinator massa, Tomy Ari Wibowo, mengatakan, sedikitnya 500 penambang pasir tradisional maupun mekanik yang beroperasi mulai Kelurahan Semampir, Kota Kediri, hingga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, setiap hari ditarik iuran oleh Koperasi Bojong Makmur.

Besar iuran itu Rp 2.000 per orang. Namun, iuran dihitung berdasarkan jumlah truk yang masuk dan keluar lokasi penambangan. Secara akumulatif, setiap truk pengangkut pasir ditarik Rp 60.000 setiap kali lewat.

"Padahal, setiap hari satu truk bisa mengangkut pasir antara 8- 10 kali. Artinya, setiap hari setiap truk ditarik Rp 600.000. Uang itu ditanggung renteng para pekerja dengan cara iuran," katanya.

Pengurus Koperasi Bojong Makmur yang berkantor di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, berdalih penarikan uang tersebut sebagai iuran wajib anggota koperasi. Jumlah anggotanya mencapai 500 penambang.

Pungutan liar dengan dalih penarikan iuran anggota koperasi berlangsung sejak 2004. Namun, pengurus koperasi tidak pernah memberi laporan pertanggungjawaban mengenai iuran tersebut. (NIK)