| http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/03/02592376/tajuk.rencana Pengemis dan Konstitusi Menjatuhan sanksi bagi pemberi sedekah di Provinsi DKI Jakarta memicu kontroversi. Provinsi DKI Jakarta dituding melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana diberitakan, Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang memberikan sedekah kepada pengemis. Mereka kemudian dijatuhi hukuman denda Rp 150.000 hingga Rp 300.000. Pejabat Dinas Sosial DKI Jakarta berpendapat, sanksi denda itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada orang yang akan memberikan sedekah di jalanan. Sebanyak 30 koordinator pengemis diburu dan 5 penghubung ditahan! Pejabat Dinas Sosial Jakarta itu berpendapat, jika tidak ada orang yang memberikan sedekah kepada pengemis jalanan, maka orang juga tidak akan mau menjadi pengemis. Akan tetapi, yang jadi pertanyaan, bukankah orang mau menjadi pengemis karena ada orang yang mau memberi, atau bukankah orang menjadi pengemis karena mereka tak punya lagi sumber daya ekonomi sehingga terpaksa mengemis? Bukankah juga memberikan sedekah adalah wujud semangat untuk berbagi? Larangan menjadi pengemis dan juga konstruksi legal bahwa memberikan sedekah adalah pelanggaran dilegalisasi dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam salah satu pasal perda tersebut antara lain disebutkan, "Setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil". Adalah sebuah fenomena tahunan bahwa setiap tahun menjelang Lebaran, Jakarta didatangi banyak pengemis terorganisasi dari sejumlah daerah. Sebagai kota pusat perekonomian, pengemis datang untuk ikut menikmati sisa-sisa madu Ibu Kota. Dalam latar itu, kita memahami semangat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan ketertiban umum di Jakarta. Namun, tetaplah kita bertanya, apakah ada orang yang memang ingin menjadi pengemis? Kita tidak ingin ada sebagian dari saudara kita menjadi pengemis dan meminta-minta. Kita berpendapat keinginan pemerintah yang hanya melarang orang menjadi pengemis dan menjatuhkan sanksi denda kepada orang yang memberikan sedekah, tanpa ada solusi apa pun, bukanlah langkah bijak. Pada dasarnya, tidak ada keinginan orang untuk menjadi pengemis. Mengemis adalah akibat dari keterpaksaan keadaan ketika mereka yang terpinggirkan itu tidak punya akses kepada sumber-sumber daya ekonomi. Orang miskin tercipta juga karena kebijakan pembangunan yang kurang berpihak kepada mereka. Fakir miskin adalah tanggung jawab negara. Pasal 34 (1) UUD 1945 sebagai hukum tertinggi menegaskan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Jadi, negaralah yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap fakir miskin. Kita mengharapkan konstitusi sebagai wujud kontrak sosial bangsa ini dihormati, bukan malah sebaliknya! |
03 September 2009
Pengemis dan Konstitusi
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Thursday, September 03, 2009
