http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/10/15/brk,20091015-202765,id.htmlJaksa Desak Kasus Korupsi Bantuan Langsung Tunai DisidangkanKamis, 15 Oktober 2009 | 12:04 WIB TEMPO Interaktif, Bekasi - Kejaksaan Negeri Cikarang meminta perkara korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 210 juta dengan tersangka berinisial UB segera disidangkan.Berkas perkara kasus korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi, sejak Selasa lalu. "Kami minta hakim segera menggelar sidang perkara itu," kata Hellena Octavianne, juru bicara Kejaksaan Negeri Cikarang kepada Tempo, Kamis (15/10). UB merupakan Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pemayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia ditahan sejak 1 Juni lalu, disangka memangkas uang BLT milik 766 keluarga miskin, pada periode September- Desember 2008. Setiap keluarga semestinya menerima bantuan Rp 400 ribu, tetapi dipotong Rp 275 ribu atau hanya diberikan Rp 125 ribu kepada masing-masing keluarga miskin. Alasan pemotongan, untuk honor pegawai pegurus BLT. Menurut Hellena, jaksa penyidik juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Bekasi, supaya perkara tersebut tidak berlarut-larut. "Harapan kami tersangka segera dijatuhi sanksi hukum," kata dia. HAMLUDDIN |
29 October 2009
Jaksa Desak Kasus Korupsi Bantuan Langsung Tunai Disidangkan
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, October 29, 2009