-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

05 October 2009

Menunggak Pajak dan Salah Penempatan

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/10/05/menunggak-pajak-dan-salah-penempatan

Menunggak Pajak dan Salah Penempatan

Oktober 5, 2009 - 12:34
Kategori Berita Terkini, Headline

JAKARTA (Pos Kota) - Menunggak kewajiban membayar pajak, sedikitnya 95 reklame di lima wilayah Jakarta akan ditertibkan. Sebanyak 100 personil yang terdiri dari unsur Dinas Pelayanan Pajak, Kepolisian, Satpol PP, Dinas Tata Ruang serta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dilibatkan dalam kegiatan ini.

Dikatakan Reynalda Madjid, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, penertiban dilakukan hanya pada reklame berukuran besar dengan  lebar lebih dari enam meter.

Rencananya tindakan tegas tersebut intensif akan dilakukan selama satu bulan penuh. Dengan target 95 reklame yang tersebar di seluruh wilayah ibukota. Dengan rincian Jakarta Pusat 29 reklame, Jakarta Timur 37 reklame, Jakarta Barat 19 reklame, Jakarta Utara 9 reklame dan Jakarta Selatan 4 reklame.

Dijelaskan Reynalda, terdapat beberapa kategori kewajiban yang dilanggar pemilik puluhan reklame tersebut. Yakni belum mendaftar ulang masa guna, belum memperbaharui izin penggunaan, dan reklame yang penempatan tidak sesuai  ketentuan.

"Selain itu ada juga reklame yang tidak menggubris surat peringatan tunggakan yang kami layangkan," ujar Reynalda, Senin (5/10). Hal tersebut telah melanggar ketentuan Perda No.2 Tahun 2004 tentang pajak reklame dan Perda No.7 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan reklame.

Dicontohkannya, beberapa reklame besar yang melanggar aturan tersebut diantaranya di Jakarta Pusat produk Sampoerna dengan ukuran 32 meter di Jalan Agus Salim, Marlboro di Jalan Blora berukuran 64 meter. Di Jakarta Timur, Toyota dan Logo di Jalan Dewi Sartika dengan luas 60 meter, produk Telkomsel di Jalan Basuki Rahmat seluas 72 meter. Di Jakarta Barat XL sinyal kuat di Jalan S.Parman, Tomang dengan ukuran 128 meter, Petronas di Jalan Arjuna Raya dengan ukuran 128 meter, Nokia di Jalan Dr. Makaliwe, Grogol, dengan luas 128 meter, dan di Jakarta Utara, Paladin Park di Jalan Boulevard Timur Raya dengan ukuran 50 meter, BCA consumer plus di Jalan Boulevard Artha Gading. Sedangkan di Jakarta Selatan yakni XL Bebas di Jalan Permata Hijau berukuran 128 meter, Isuzu Astra Internasional di Jalan Fatmawati yang berukuran 40 meter.

"Sesuai ketentuan kami memberikan tenggat waktu 1X24 jam dari hari ini . Jika tidak juga dipenuhi kewajibannya maka kita akan ratakan dengan tanah," tegasnya.

Langkah tegas tersebut diungkapkan Reynaldi lantaran surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak tidak digubris yang bersangkutan. Padahal sesuai dengan ketentuan, para pemasang reklame diberikan toleransi hingga 40 hari dari batas waktu kewajiban pembayaran.

Sedangkan bagi penunggak juga dibebankan sanksi administrasi biaya tambahan sebesar 2 persen setiap bulannya. Lebih lanjut Reynalda, berharap dengan penertiban ini akan dapat mendongkrak pendapatan pajak daerah.

Pasalnya dari Rp319,6 miliar yang ditargetkan hingga akhir September baru tercapai 56 persen. "Seharusnya dalam kurun waktu tersebut pendapatan pajak sudah mencapai 71 persen. Artinya kami masih ketinggalan 13 persen dari pencapaian target hingga September," sambungnya.

Secara terpisah, Kiki Muniaga, Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia, mengatakan setuju dibongkar bagi reklame yang tanpa izin dan salah penempatan. Namun bagi yang telah bayar pajak namun perizinannya belum rampung setidaknya diberikan waktu untuk memprosesnya.

Diakui Kiki, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap sedikitnya 90 pengusaha reklame agar mentaati aturan yang ada. Namun Kiki tidak menampik jika masih ada oknum pengusaha yang melanggar ketentuan.(guruh/B)