16 Mei 2007
NEW YORK - Dua warga negara Indonesia yang mengalami penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Long Island, New York, pada Selasa tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Nassau University Medical Center, New York. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Konsuler KJRI-New York, Bambang Antarikso.
Namun, menurut Bambang kepada Antara-New York, Selasa malam (Rabu pagi WIB), kedua WNI yang disebut media AS sebagai Samirah dan Nona itu, belum dapat ditemui pihak KJRI karena ada larangan dari manajemen rumah sakit. "Pihak rumah sakit belum membolehkan keduanya dijenguk karena menurut mereka ada permintaan dari Homeland Security Department (Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, red) bahwa untuk sementara tidak boleh diganggu karena kasusnya sedang ditangani," ujar Bambang.
"Kami katakan kepada mereka, tentu kita tidak akan ikut campur aspek hukum. Tapi yang penting kami perlu memberikan akses konsuler dan memastikan bahwa mereka dalam keadaan baik," tambahnya.
Mengutip keterangan pihak RS Nassau University, Bambang mengatakan bahwa kedua perempuan tersebut berada dalam keadaan dan perawatan yang baik.
Akses Konsuler
Sementara itu ketika dihubungi secara terpisah, Konsul Jenderal RI untuk New York, Trie Edi Mulyani, menyatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi bernada protes kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri AS terkait dengan pelarangan kedua WNI untuk dijenguk. "Sesuai Konvensi Wina, kita punya hak untuk melihat secara langsung keadaan warga negara kita dan memberikan perlindungan," ujar Trie.
Upaya yang sama juga ditempuh oleh Duta Besar RI di Washington DC, Sudjadnan Parnohadiningrat, yang akan menghubungi pihak berwenang AS untuk memberikan akses konsuler bagi KJRI untuk melihat secara langsung keadaan Samirah dan Nona.
Menurut rencana, Konjen Trie hari ini akan mengunjungi rumah sakit tempat Samirah dan Nona dirawat.
Samirah dan Nona, seperti dilaporkan Associated Press, telah menjadi korban penyiksaan dan penyekapan selama lima tahun oleh majikannya pasangan Varsha (31) dan Mahender Sabhnani (51).
Laporan menyebutkan bahwa selama bekerja pada keluarga Sabhnani, kedua perempuan Indonesia itu mengalami pemukulan, disiram dengan air panas, dipaksa secara terus-menerus menaiki dan menuruni tangga, dan mandi 30 kali dalam waktu tiga jam, sebagai hukuman atas kesalahan yang mereka lakukan.
Salah satu korban pernah dipaksa memakan 25 cabai sekaligus dan telinganya dilukai dengan pisau kecil. Kedua WNI itu dipaksa tidur di atas keset dapur serta kurang mendapat makanan sehingga -- seperti yang dituturkan kepada pihak jaksa federal -- keduanya terpaksa mencuri makanan dan menyimpannya di tempat yang tidak diketahui majikan.
Samirah dan Nona, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk keluarga Sabhnani, juga dilarang oleh majikan mereka keluar rumah untuk alasan apa pun, kecuali membawa sampah ke pinggir jalan. (Antara/Ima)