-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

19 May 2007

KBRI: Tentang Data WNI Terancam Hukuman Mati

Sindo
19 Mei 2007

Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Malaysia terus mendata jumlah WNI yang terancam dan sudah divonis hukuman mati di pengadilan Malaysia. Karena itu, jumlah keseluruhannya belum bisa dipastikan.

JuruBicara KBRI Eka ASoeriptodi Kuala Lumpur, tadi pagi, menyatakan, pihaknya sedang mendata seluruh WNI yang terancam hukuman mati. Karena itu, dia menuturkan bahwa berita adanya 109 WNI asal Aceh sedang menghadapi pengadilan di Malaysia dengan ancaman hukuman mati dan tujuh di antaranya telah divonis hukuman gantung di tingkat Mahkamah Tinggi di Malaysia, itu belumlah final. KBRI masih terus mendata dari seluruh penjara Malaysia.

"Ada WNI asal Madura dan lainnya yang terancam hukuman mati karena membunuh, bukan karena mengedarkan ganja.Ada juga yang terancam hukuman mati karena mengedarkan narkoba, tapi bukan asal Aceh,”ujarnya. ApabilaKBRIsudahmengumpulkan semua datanya dan sudah dinyatakanfinal, akandiserahkanterlebih dahulu ke Departemen Luar Negeri (Deplu) di Jakarta. ’’Biar Jakarta yang memberikan informasi kepada masyarakat,”ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan sebanyak 109 warga negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menghadapi kasus pidana berat dengan ancaman hukuman mati yang ditahan di sejumlah penjara di Malaysia. Data dari Kedubes RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur menyebutkan,tujuh dari109orang WNIasal Aceh telahd ijatuhi (divonis) hukuman gantung di tingkat Mahkamah Tinggi Malaysia. Ke-109 WNI asal Aceh yang menghadapi kasus berat itu didakwa terlibat memiliki narkotika jenis ganja (dadah) dan melanggar Pasal (seksyen) 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB).

Mereka diadili di Mahkamah Tinggi di sejumlah negara bagian Malaysia. Data sementara yang dikeluarkan pihak Kedubes RI Kuala Lumpur menyebutkan, tujuh dari 109 WNI asal Aceh yang telah dijatuhi hukuman mati (gantung) itu,yakni Mardani bin Dadeh, penduduk Kabupaten Bireuen. Mardani dijatuhi hukuman gantung pada 2002 oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur.(ant)