19 Mei 2007
PURWOKERTO (SINDO) – Siti Laelatul Fajriah,18, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal RT 03/ XI Dusun Pengempon, Desa Babakan, Kec Karanglewas, Kab Banyumas, meninggal di Singapura.
Jenazah Siti tiba di rumah duka Kamis pukul 20.30 WIB dan dimakamkan siang kemarin. Tidak ada keterangan resmi penyebab kematian Siti. Informasi yang diterima keluarga korban dari Singapura menyebutkan, Siti meninggal 15 Mei lalu karena terkena virus flu burung.Namun di peti jenazah tidak ada catatan kematian. Sementara dari autopsi di Puskesmas Karangwelas, di tubuh korban ditemukan bengkakbengkak. Kedatangan jenazah korban disambut dengan isak tangis keluarga.
Siti merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Sejak kecil dia diasuh neneknya, Karisem, 55. Siti berangkat ke Singapura melalui PJTKI PT Irfan Jaya Saputra sekitar dua bulan lalu. ”Waktu berangkat dari rumah anak saya sehat-sehat saja. Dia jarang sakit. Makanya kami sangat terkejut waktu mendengar dia meninggal karena sakit. Ada yang bilang anak saya terkena flu burung, tetapi kata petugas dari KBRI Singapura, itu tidak benar dan penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan,” ujar ayah korban,Aminudin, 45,kemarin.
Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Fachry Sulaiman yang ikut mengantarkan jenazah mengatakan, korban adalah TKI legal. Korban sudah mendapatkan sertifikasi tanda kelulusan uji kompetensi TKI. ”Sebelum berangkat ke Singapura, Siti pernah bekerja pada salah satu perusahaan di Jakarta. Kami belum mengetahui apakah dia sudah mulai sakit sejak masih di Jakarta atau baru sakit saat di Singapura, semua masih dalam pemeriksaan,”katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Banyumas Suyatno membatah korban meninggal karena flu burung. ”Korban tidak terkena flu burung. Kalau benar meninggalnya korban akibat flu burung, tentunya jenazah dibungkus plastik,kemudian petinya tidak boleh dibuka dan sebagainya,”jelas Suyatno. Jenazah sudah diperiksa dokter di Puskesmas Karanglewas. Menurut dokter tersebut, korban sudah diautopsi di Singapura, sehingga tidak dilakukan autopsi ulang. ”Kita tinggal menungggu hasil autopsi dalam satu dua hari ini. Pemeriksaan sementara dokter di sini, korban menderita bengkak- bengkak,” katanya.
PJTKI Diduga Melanggar
Disnakertrans menemukan ada pelanggaran dalam proses pemberangkatan korban. PJTKI yang memberangkatkan korban dinilai telah melanggar Undang-Undang Penempatan Tenaga Kerja. Sebab korban masih di bawah umur. ”Sesuai dengan UU Nomor 39/2004 tentang syarat-syarat menjadi TKI, untuk sektor formal minimal harus berumur 18 tahun dan untuk sektor informal minimal 21 tahun.
Sedangkan, korban bekerja di sektor informal yaitu sebagai pembantu rumah tangga, padahal umurnya masih 18 tahun,” katanya. Selain itu,proses pembuatan paspor juga menyalahi aturan. Seharusnya, pihak perusahaan meminta surat pengantar dari Disnakertrans. Tetapi dalam kasus Siti, yang bersangkutan tidak memiliki surat pengantar tersebut.
”Dalam membuat paspor bisa di mana saja, tetapi harus ada surat pengantar dari Disnaker setempat,”ungkapnya. Disnakertrans Banyumas dalam waktu dekat akan melaporkan PJTKI yang memberangkatkan korban ke Badan Nasional Pelaksanaan dan Penempatan TKI (BNP2 TKI).”Kita akan melaporkan perusahaan tersebut ke BNP2 TKI,selain itu kita juga akan mengusahakan agar hak-hak korban seperti uang asuransi dan sebagainya dapat terpenuhi,”ungkapnya. (ridwan anshori)