| Sabtu, 06/12/2008 07:17 WIB KPU Dianggap Langgar Hak Buruh Migran Shohib Masykur - detikNews Jakarta - Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri yang diumumkan KPU 24 November lalu diragukan validitasnya. Mengingat jumlah buruh migran di luar negeri jauh lebih banyak dibanding DPT LN, KPU dinilai telah melanggar hak buruh migran karena tidak mampu mencakup sebagian besar di antara mereka. "Jumlah DPT luar negeri ini tidak mencerminkan jumlah warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang jumlahnya sekitar 6,5 juta orang dan sebagian besar di antara mereka adalah buruh migran," ujar Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (5/12/2008). Jumlah DPT luar negeri pada Pemilu 2004 lebih besar dari sekarang, yakni 1,9 juta pemilih. Sedangkan DPT luar negeri untuk Pemilu 2009 adalah 1.509.892 pemilih. Padahal angka penempatan buruh migran ke luar negeri cenderung mengalami peningkatan. Hal ini tentu saja mengherankan. "Semestinya jumlah DPT luar negeri untuk Pemilu 2009 lebih besar dari jumlah DPT luar negeri pada Pemilu 2004," terang Anis. Kecilnya jumlah DPT luar negeri untuk Pemilu 2009 ini, menurut Anis, memperlihatkan bahwa KPU tidak memperhatikan secara serius hak-hak pemilih Indonesia yang berada di luar negeri, khususnya buruh migran. "Ketidakakuratan KPU dalam proses pendaftaran pemilih di luar negeri mengakibatkan mayoritas buruh migran Indonesia tidak memperoleh hak politiknya," tegas Anis.(sho/sho) |
09 December 2008
KPU Dianggap Langgar Hak Buruh Migran
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Tuesday, December 09, 2008