-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

17 June 2004

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan

Depnakertrans/Tempo Interaktif
Kamis, 17 Juni 2004 | 06:03 WIB

RESUME Studi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau dari Aspek Pembiayaan Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

Latar belakang studi adalah penempatan TKI ke luar negeri, selain menjadi salah satu alternatif pemecahan masalah pengangguran juga menambah penerimaan devisa bagi negara. Peluang untuk bekerja di luar negeri cukup besar ditambah dengan rangsangan akan penghasilan yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan di dalam negeri merupakan daya tarik bagi tenaga kerja Indonesia.

Dalam kerangka memberikan perlindungan kepada TKI dan calon TKI, pemerintah telah melakukan upaya pembinaan dengan mengeluarkan ketentuan dan peraturan khususnya yang mengenai pembiayaan penempatan. Kebijakan pembinaan ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 104.A/Men/2002, yang diikuti dengan ketentun operasionalnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor : Kep. 312.A/O.P2TKLN/2002.

Pembiayaan penempatan tersebut di atas, baik mengenai jenis komponen biaya ataupun besar biaya penempatan dalam pelaksanaannya masih sering terjadi penyimpangan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat disebabkan oleh kurang jelas dan tegasnya serta tertibnya penegakan peraturan perundangan yang ada, atau kurang atau lemahnya peran pengawasan terhadap pelaksanaan aturan-aturan yang ada, di samping berbagai faktor-faktor lain. Pada akhirnya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sangat merugikan para calon TKI dan memberi kesan umum tidak adanya perlindungan bagi calon TKI.

Tujuan umum studi adalah identifikasi aspek pembiayaan yang berlangsung selama ini dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia keluar negeri dalam kaitannya dengan perlindungan yang perlu dilakukan. Tujuan khusus adalah (1) Mengkaji ragam dan pola penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan ketentuan pembiayaan penempatan TKI. (2) Mengkaji besar biaya penempatan yang layak, baik total maupun per komponen. (3) Mengkaji jenis komponen biaya yang layak dibebankan kepada calon TKI dan (4) Merumuskan rekomendasi kebijakan pembiayaan penempatan bagi pengembangan dan penyempurnaan ketentuan peraturan dalam rangka perlindungan TKI.

Kesimpulan-kesimpulan dari hasil studi adalah sebagai berikut :
- Biaya penempatan TKI sangat beragam antar perusahaan dengan pola yang sangat tidak beraturan. Keberagaman biaya penempatan menunjukkan bahwa biaya penempatan sangat bebas ditentukan oleh perusahaan pengerah/PJTKI. Kebebasan tersebut meliputi penetapan jenis-jenis komponen biaya, penetapan besar rupiah masing-masing komponen, penetapan pihak yang menanggung biaya penempatan, dan penetapan angsuran biaya yang seharusnya dibayar calon TKI.
- Kebebasan menentukan jenis komponen biaya dan besar biaya penempatan tidak dapat dikatakan sebagai penyimpangan terhadap peraturan yang ada, akan tetapi merupakan akibat dari ketidakjelasan, ketidaktegasan, dan ketidaklengkapan aturan yang ditetapkan untuk mengatur pembiayaan penempatan.
- Adanya kebutuhan calon TKI untuk memperoleh pekerjaan di suatu pihak dan adanya kebebasan PJTKI untuk menentukan biaya penempatan di lain pihak, menjadikan calon TKI sebagai sumber pemerasan berbagai pihak pengelola penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Dari kondisi-kondisi penentuan jenis komponen biaya dan besaran biaya penempatan, biaya dan besaran biaya penempatan, dapat disimpulkan bahwa biaya penempatan yang berlaku saat ini tidak memberikan perlindungan kepada calon TKI, oleh karena itu biaya penempatan harus ditata-ulang dan pemerintah. Untuk itu perlu dimabil langkah untuk merumuskan kembali pasal-pasal dalam Kepmen no. 104A/2003 dan SK Dirjen P2TKLN no. 312A/2002. Langkah ini menjadi prioritas utama dalam penataan ulang pembiayaan penempatan TKI ke luar negeri.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas disarankan bahwa ketetapan jenis komponen biaya yang dicantumkan dalam Kepmen 104A/2002 Pasal 53 ayat (2) perlu dilengkapi dengan penambahan jenis komponen biaya yang meliputi jasa mitra luar negeri, dan jasa rekruter. Mengenai pembiayaan penempatan cukup komples sehingga mekanisme pembayaran angsuran biaya penempatan TKI tidak cukup diatur dengan satu pasal saja. Perlu dirumuskan pasal-pasal yang mengakomodasi perkembangan yang terjadi di lapangan. Selanjutnya mengenai besaran biaya penempatan, memang tidak dapat ditetapkan secara fixed, namun hasil studi ini perlu dipertimbangkan sebagai masukan dalam hal merumuskan cost structure penempatan TKI sebagai berikut :
- Struktur biaya (cost structure) penempatan TKI ke kawasan Timur Tengah, menurut jenis komponen biaya dan sektor penempatan (dalam ribu rupiah), diusulkan sebagai berikut:

Komponen Biaya Kendali Alokasi Non Kendali Alokasi
Pembuatan Paspor 200 200
Pelatihan 750 700
Uji Kesehatan 250 250
Visa 120 120
Transport Lokal 100 100
Akomodasi dan Konsumsi 300 300
Tiket Keberangkatan *) *)
Asuransi 400 400
Biaya Pembinaan TKI 127 127
Jasa Prusahaan 750 750
Jasa Mitra Luar Negeri 1500 1500
Jasa Rekruter 300 300
TOTAL 3620 3570

- Sedang struktur biaya penempatan TKI ke kawasan Asia Pasifik, menurut jenis komponen biaya dan sektor penempatan (dalam ribu rupiah), diusulkan sebagai berikut:

Komponen Biaya Kendali Alokasi Non Kendali Alokasi
Pembuatan Paspor 250 250
Pelatihan 750 0
Uji Kesehatan 250 250
Visa 100 100
Transport Lokal 150 150
Akomodasi dan Konsumsi 500 500
Tiket Keberangkatan *) *)
Asuransi 0 0
Biaya Pembinaan TKI 127 127
Jasa Prusahaan 1000 1000
Jasa Mitra Luar Negeri 900 900
Jasa Rekruter 1000 1000

- Kompleksnya permasalahan dalam pembiayaan penempatan TKI memerlukan pemikiran dan pemecahan masalah oleh semua stakeholder dalam penempatan TKI. Dengan demikian maka suatu forum tetap atas perwakilan para stakeholder menjadi perlu untuk dibentuk. Untuk itu Ditjen P2TKLN atau Badan Litbangfo perlu berperan sebagai inisiator.

Sumber: Depnakertrans