15 Agustus 2006
Jakarta: Sebanyak 102 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Malaysia kembali dipulangkan secara paksa melalui terminal Penumpang Tanjung Priok Jakarta, Selasa (15/8), sekitar pukul 12.45.
Para tenaga kerja yang sebelumnya sempat singgah di Tanjung Pinang, Riau, dipulangkan dengan menggunakan kapal Dobonsolo. Keseluruhan TKI yang dipulangkan merupakan para pekerja ilegal yang baru saja selesai menjalani masa hukuman di Kajang (tahanan) Pemerintah Malaysia dengan masa hukuman yang beragam, mulai satu bulan hinga satu tahun.
Banyak dari para TKI yang tidak mengerti alasan penangkapan dan pemulangannya ke tanah air. Menurut Cici, seorang TKI, banyak teman yang ditemuinya dalam penjara di Malaysia bukanlah para TKI Ilegal saja namun juga para TKI legal. "Dokumen saya lengkap, tapi kena tangkap juga, ini membingungkan," katanya.
Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lili mengatakan pemerintah Indonesia tidak pernah memiliki basis data yang baik mengenai jumlah tenaga kerja migran, yang legal apalagi yang ilegal. Selama ini, sudah puluhan ribu pekerja migran masuk ke dalam penjara akibat menyalahi peraturan ketenagakerjaan di Malaysia. "Pemulangan TKI seperti ini menjadi rutinitas yang biasa saja," ungkapnya.
Sandy Indra Pratama