-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 December 2006

Selama Masih Diperas, TKI Sebaiknya Tak Dikirim

TEMPO Interaktif
Jum'at, 08 Desember 2006

Jakarta: Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) meminta Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri sampai ada pelindungan hukum terhadap PPTKIS. "Kalau pemerasan oleh oknum di terminal pemberangkatan masih marak, lebih baik perusahaan tidak usah memberangkatkan TKI ke luar negeri," kata Yunus Yamani, Ketua Himsataki kepada wartawan, Kamis (8/12).

"Selama ini kami selalu disalahkan, padahal dokumen-dokumen kami sudah lengkap," katanya. Menurutnya, dokumen tidak lengkap seringkali dijadikan alasan oleh petugas di Terminal Pemberangkatan TKI Bandara Soekarno Hatta untuk memeras perusahan dan TKI. Ia menyayangkan karena tidak ada perlindungan hukum bagi PJTKI yang dirugikan akibat pemerasan itu.

Menurut dia banyak perusahaan jasa pengiriman TKI yang melapor telah terjadi pemerasan dan pungutan liar di terminal itu pada Himsataki. "Pemerasan itu banyak yang alasannya mengada-ada," katanya.

Yunus menambahkan banyak tuduhan yang ditujukan pada PPTKIS karena dianggap melanggar ketentuan surat ijin pengiriman TKI. Padahal selama ini, ujar dia, PPTKIS merekrut calon TKI di daerah bersama-sama petugas dari dinas tenaga kerja, dan aparat pemerintah setempat. "Bahkan sudah divalidasi," katanya.

Tak hanya itu, katanya, imigrasi pun sudah mengeluarkan paspor dan visa resmi. "Bagaimana bisa surat resmi dari imigrasi dan pemerintah dibilang palsu," katanya. Alasan ini, katanya, yang seringkali digunakan untuk memeras perusahaan TKI.

Menurut dia, Undang-undang Penempatan dan Perlindungan TKI No. 39 Tahun 2004 sangat tidak melindungi PPTKIS. Padahal selama ini pungutan-pungutan liar yang marak terjadi di terminal pemberangkatan TKI sangat merugikan perusahan jasa pengiriman itu. "Banyak TKI yang tidak jadi berangkat dan bekerja karena alasan pungutan liar," katanya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Soeparno, saat dikonfirmasi di kantornya meminta PPTKIS agar berani melaporkan penyimpangan yang terjadi di Terminal Pemberangkatan TKI Soekarno Hatta yang merugikan tenaga kerja Indonesia. "Laporkan saja nanti kami akan tindak tegas," kata Erman. Soal maraknya pungutan liar yang besarnya hingga puluhan juta rupiah, Erman mengatakan belum pernah menerima adanya laporan pemerasan dari PPTKIS atau PJTKI.

Ninin Damayanti