-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

04 December 2006

Kebijakan Penanganan Tenaga Kerja Illegal Indonesia di Malaysia

Senia Febrica, Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia

Perkembangan Konsep Keamanan Pada Masa Paska Perang Dingin

Paska Perang Dingin pemikiran keamanan kontemporer mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Konsep keamanan kontemporer ini berintikan perluasan makna keamanan menuju berbagai isu keamanan yang lebih bersifat multidimensi. Ancaman-ancaman yang muncul tidak hanya terbatas pada isu-isu yang bersifat militeristik. Perkembangan isu keamanan kontemporer ini bertumpu pada pemikiran comprehensive security. Pada dasarnya comprehensive security memfokuskan pembahasan masalah keamanan dengan lebih komprehensif dan berkarakter multidimensional, dengan isu-isu yang juga bersifat multisentrik.

Isu-isu multisentrik yang berkembang di dalam masyarakat dapat diklasifikasikan baik dalam kelompok isu yang tergolong non politis maupun isu politik. Dalam pengolongan isu non politis negara tidak memberikan perhatian khusus kepada isu yang berkembang sehingga isu ini tidak muncul sebagai perdebatan publik yang kemudian menghasilkan kebijakan formal, sedangkan dalam isu politis suatu isu akan dipolitisir sehingga akan mempengaruhi dikeluarkannya kebijakan formal.

Pada pengolongan yang kedua ini suatu isu dapat diangkat sebagai isu kemananan atau disekuritisasi dengan memandang bahwa isu tersebut merupakan bentuk ancaman nyata yang mempengaruhi keputusan resmi pemerintah serta alokasi sumberdaya untuk menangani isu ini. Kondisi ini mendorong dilakukannya upaya penanganan secara cepat dan aksi legal di luar prosedur formal secara politis.

Dengan kata lain, sebenarnya setiap isu bisa dianggap sebagai isu keamanan atau sekuritisasi jika ada penerimaan publik dan diangkatnya isu tersebut sebagai isu keamanan oleh aktor sekuritisasi. Tiga unit yang berperan dalam proses sekuritisasi yang pertama, pihak yang terancam secara langsung dan memiliki legitimasi untuk mengajukan tuntutan atas kelangsungan hidupnya. Yang kedua adalah aktor sekuritisasi, artinya aktor yang memiliki kewenangan dan power untuk mensekuritisasi sebuah isu. Yang ketiga adalah aktor fungsional, yaitu aktor yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dinamika isu.

Sekuritisasi sebuah isu juga harus memperhatikan tiga komponen dalam memunculkan strategi keamanan secara formal berdasarkan pandangan negara sebagai objek ancaman. Pertama, ide negara, karena negara terbentuk bersamaan dengan munculnya ide sebagai bangsa melalui kesepakatan terhadap kesamaan identitas dan penerimaan ideologi bersama yang mengikat. Kedua, institusi yang memerintah, yaitu sistem yang mendukung negara seperti lembaga-lembaga negara, termasuk hukum, prosedur, serta norma yang diberlakukan. Ketiga, fisik negara yang dilihat dari dua sisi yaitu rakyat dan wilayah.

Dalam membahas sekuritisasi, perlu membahas sebuah hal penting yaitu speech act. Secara singkat, speech act adalah suatu pemahaman subjektif elit/ negarawan terhadap suatu isu yang kemudian akan diangkat sebagai sebuah isu keamanan. Speech act akan mempercepat ditempatkannnya suat isu ke dalam masalah keamanan.

Permasalahan

Dari sejumlah isu-isu keamanan kontemporer yang berkembang pada masa paska Perang Dingin, masalah tenaga kerja ilegal dinilai telah menjadi salah satu isu utama. Salah satu contoh kasus adalah kasus tenaga kerja ilegal asal Indonesia di Malaysia. Isu ini telah diangkat oleh pemerintah Malaysia sebagai ancaman terhadap keamanan internal Malaysia. Sebagai dampak dari tersekuritisasinya suatu isu maka pemerintah setempat akan mengeluarkan sejumlah kebijakan publik yang mempengaruhi penyelesaian masalah serta pemberlakukan mekanisme penyelesaian yang berada di luar mekanisme penyelesaian formal. Kondisi ini mendorong munculnya sebuah pertanyaan yang akan menjadi permasalah sentral dalam makalah ini, “ Bagaimanakah kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan baik oleh pemerintah Malaysia dan Indonesia maupun oleh ASEAN dalam penanganan masalah tenaga kerja ilegal asal Indonesia?”

Perkembangan Gelombang Tenaga Kerja Ilegal dari Indonesia ke Malaysia

Gelombang kedatangan tenaga kerja ilegal dari Indonesia ke Malaysia telah menunjukan peningkatan yang signifikan sejak pertengahan 1970-an. Kedatangan imigran ini dipengaruhi oleh kebijakan New Economic Policy yang diberlakukan di Malaysia. Kebijakan industri ini mendorong tenaga kerja Malaysia yang berada di wilayah rural untuk berurbanisasi sehingga Malaysia mengalami kekurangan tenaga kerja untuk sektor-sektor pertanian, maupun perkebunan. Kekurangan tenaga kerja ini mendatangkan kerugian material yang cukup besar, United Planters Association mengklaim kekuarangan tenaga kerja di sektor pertanian telah menyebabkan kerugian sebesar $23 juta.  Adanya kebutuhan yang sangat besar dari Malaysia atas tenaga kerja asing di sektor-sektor yang kurang diminati oleh para pekerja Malaysia ini menjadikan isu tenaga kerja ilegal asal Indonesia pada awalnya tidak dianggap sebagai ancaman.

Disamping faktor permintaan tenaga kerja yang besar, jumlah tenaga kerja ilegal asal Indonesia pada masa ini masih tergolong kecil yaitu hanya mencapai 6 sampai 7 di setiap wilayah tertentu sehingga tidak dinilai sebagai potensi ancaman. Para tenaga kerja ilegal inipun hanya menempati wilayah rural, terutama daerah perkebunan kelapa sawit dan karet. Pemikiran ini diperkuat oleh adanya pandangan politk dari publik Malaysia yang didominasi oleh Etnis Melayu bahwa tenaga kerja ilegal asal Indonesia merupakan bangsa serumpun yang pada akhirnya akan berasimilasi dengan penduduk lokal “bumiputera”.

Tenaga kerja ilegal asal Indonesia diharapkan di masa depan dapat memperkuat power electoral dari etnik melayu dalam menghadapi etnik lainnya yang non-Melayu (etnik Cina dan etnik India yang menjadi komponen komposisi penduduk Malaysia secara keseluruhan) dan memperkuat posisi etnik Melayu dalam keseimbangan komunal yang ada. Kuatnya asumsi yang berkembang di kalangan masyarakat etnik Melayu terhadap tenaga kerja ilegal asal Indonesia ini direfleksikan dalam pidato dari pemimpin United Malays National Organization yang menjabat sebagai wakil Perdana Menteri bahwa setelah tenaga kerja ilegal ini menetap selama 10 tahun di Malaysia dan pada akhirnya akan mendaftar sebagai warga negara, dan mereka akan menjadi pemilih-pemilih dalam pemilihan umum.

Akan tetapi sikap dari pemerintah Malysia terhadap tenaga kerja ilegal asal Indonesia menunjukan perubahan mulai pertengahan tahun 1980an. Terutama dengan semakin intensifnya migrasi ilegal tenaga kerja Indonesia, baik karena faktor reproduksi maupun kedatangan teman ataupun keluarga. Berdasarkan laporan yang dituliskan dalam Fellowship Paper terdapat sebuah kasus dimana kedatangan seorang imigran diikuti oleh 25 anggota keluarganya setelah ia bekerja di Malaysia selama 10 tahun. Jumlah tenaga kerja ilegal yang bekerja sebagai pembuka tanah di wilyah-wilayah tertentu telah meningkat menjadi 4000 orang.

Peningkatan jumlah tenaga kerja ilegal asal Indonesia ke Malaysia pada pertengahan 1980an ini tidak dapat dilepaskan oleh push maupun pull factor. Dalam terminologi push factors, kondisi internal Indonesia memiliki pengaruh yang besar. Transformasi Indonesia dari negara agraris ke negara insustri menyebabkan semakin rendahnya permintaan terhadap tenaga kerja unskilled, standar gaji yang rendah, dan kondisi situasi angkatan kerja yang menunjukan ketidakseimbangan besarnya jumlah usia kerja dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia telah menjadi pendorong migrasi. Para imigran ini cenderung memilih untuk masuk ke Malaysia sebagai tenaga kerja ilegal dengan pertimbangan utama menghindari biaya pemberangkatan yang cukup mahal untuk mendapatkan kelengkapan dokumen (seperti paspor dan visa kerja), serta urusan birokratis yang berbelit-belit, seringkali seorang tenaga kerja Indonesia perlu menunggu sampai 6 bulan agar seluruh proses birokratis yang ada selesai.

Persyaratan lainnya dirasa menyulitkan seperti kepemilikan rekening tabungan maupun waktu pelatihan kerja di Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja legal yang relatif lebih lama. Sementara dari segi pull factors, Malaysia dinilai memiliki sejumlah kelebihan yang dapat menarik tenaga kerja ilegal asal Indonesia. Pull factors ini diantaranya meliputi kesempatan kerja yang lebih besar dengan perolehan gaji yang lebih tinggi dibandingakn dengan tingkat upah di Indonesia.

Di daerah perkebunan kelapa di Malaysia tenaga kerja Indonesia yang biasanya hanya diupah sebesar Rp.500-Rp.1000 per hari, di Malaysia dapat dupah sebesar Rp.7000-Rp.8000, sebagai perbandingan lainnya seorang pekerja bangunan di Indonesia hanya memperoleh upah perbulan Rp.39.000, sedangkan di Malaysia ia dapat memperoleh penghasilan sebesar $228.89 per bulan. Sebagai tambahan faktor kedekatan wilayah yang dapat memudahkan transportasi (dengan motor-boat wilayah Malaysia dapat ditempuh dengan motor boat hanya dalam waktu 30 menit), kesamaan warisan budaya maupun agama turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan tenaga kerja ilegal asal Indoensia. Pada tahun 1984 diperkirakan total dari tenaga kerja ilegal Indonesia di Malaysia telah mencapai angka 700.000.

Pada tahun 1990an jumlah tenaga kerja ilegal Indonesia di Malaysia tetap menjadi tenaga kerja asing terbesar yang ada di Malaysia. Total tenaga kerja Malaysia pada tahun 1990an mencapai angka 9 juta orang, dan seperlima bagiannya adalah tenaga kerja asing. Dari keseluruhan tenaga kerja asing Indonesia memiliki porsi yang terbesar, terutama di bidang konstruksi bangunan, 60% dari total pekerja adalah warga negara Indonesia .

Pada masa krisis ekonomi di Asia Tenggara jumlah tenaga kerja illegal asal Indonesia yang ada di Malaysia mengalami peningkatan. Kondisi ini disebabkan oleh semakin memburuknya kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Peningkatan jumlah angkatan kerja Indonesia dari 87.79 juta orang pada tahun 1997 menjadi 100, 78 juta jiwa pada tahun 2002 tidak diimbangi oleh jumlah lapangan kerja yang memadai. Dari data yang dihimpun Atase Imigrasi KBRI di Malaysia selama 1-16 Juni 2003 tercatat sedikitnya 3.225 tenaga kerja ilegal yang dideportasi oleh petugas imigrasi Malaysia.

Sekuritisasi isu tenaga kerja ilegal di Malaysia

Pada tahap awal kedatangan tenaga kerja ilegal asal Indonesia tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi dengan semakin besarnya jumlah tenaga kerja ilegal maupun penyebaran tenaga kerja ilegal ini ke wilayah kota yang semula hanya menempati wilayah pedesaan tenaga kerja ilegal telah mendatangkan keresahan publik di Malaysia. Tenaga kerja ilegal dipandang telah membawa ancaman multidimensi dari segi ekonomi, kriminalitas , sosial budaya maupun kesehatan. Secara lebih jelas ancaman-ancaman tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

- Ekonomi

Berdasarkan division of labor yang terbentuk pada tahap awal migrasi, buruh Indonesia merupakan tenaga kerja yang mengisi lapangan-lapangan pekerjaan di sektor perkebunan, konstruksi maupun sektor informal. Akan tetapi, dalam perkembangannya tenaga kerja ilegal yang umumnya tidak terikat pada suatu kontrak kerja yang baku berupaya untuk memperoleh mobilitas ekonomi dengan mencari pekerjaan di kota-kota besar seperti sebagai karyawan toko ataupun pelayan restoran. Sehingga pola hubungan antara tenaga kerja ilegal dengan penduduk lokal menjadi kompetitif. Sebagian dari tenaga kerja ilegal Indonesia yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja konnstruksi beralih menjadi sub-contractors (pada dasarnya hanya menyediakan tenaga kerja saja dan tidak materi bangunan). Sub contractors inipun tidak perlu mendaftarkan usahanya sehingga tdak tercantum dalam data formal pemerintah Malaysia.
Kesuksesan yang diperolah dari sub-contractors atau sub-sub contractors ini didorong oleh penawaran harga yang jauh lebih kompetitif jika dibandingkan dengan sub-contractors Malaysia. Terutama karena yang dipekerjakan adalah tenaga kerja ilegal maka pihak yang memberikan proyek tidak perlu memberikan kewajiban legal seperti penentuan batasan durasi kerja maksimal, maupun insentif lainnya. Dengan mempekerjakan sub-contractors Indonesia dapat menghemat sampai 15-50% anggaran.  Kehadiran tenaga kerja Indonesia dalam sektor-sektor yang semula hanya menjadi bagian dari penduduk Malaysia menjadikannya sebagai ancaman di bidang ekonomi.

Secara garis besar keberadaan tenaga kerja ilegal ini mendatangakan ancaman ekonomi terhadap perserikatan dagang, pedagang kecil dan otoritas lokal. Perserikatan Dagang merasa terancam karena kehadiran dari tenaga kerja ilegal telah menurunkan bargaining power mereka terhadap kelompok pengusaha. Pengusaha lebih memilih mempekerjakan tenaga kerja ilegal tanpa harus mematuhi ketentuan hukum Malaysia yang mengharuskan pembayaran pembayaran minimum upah perhari sebesar M$9-M$12, pelayanan kesehatan, maupun Employment Profident Fund (EPF). Untuk pedagang kecil, tenaga kerja ilegal merupakan pihak yang berpotensi menjadi pesaing, karena langkah berikutnya yang diambil oleh tenaga kerja ilegal adalah pedagang kecil.

Pada bulan Februari 1992, berdasarkan atas laporan Koran Kuala Lumpur City Hall terdapat 8000 tenaga kerja ilegal asal Indonesia di Kuala Lumpur, dan mereka telah memonopoli perdagangan di beberapa wilayah kota. Keadaan ini mendorong munculnya ketakutan bahwa tenaga kerja ilegal asal Indonesia akan mendominasi perdagangan.

- Tindak Kriminal

Dimensi ancaman lainnya yang disebabkan oleh kehadiran tenaga kerja ilegal asal Indonesia adalah peningkatan tindak kriminal. Pemerintah Malaysia menjustifikasi adanya tindakan kriminal dalam jumlah besar yang dilakukan oleh tenaga kerja ilegal Indonesia. Data statistik Markas Besar Kepolisian Malaysia tahun 1985-1988 menunjukan angka kejahatan yang cukup mengkhawatirkan, terdapat 4333 kejahatan yang terjadi di Malaysia dilakukan oleh tenaga kerja ilegal Indonesia termasuk pembunuhan, perampokan dengan senjata api, pemerkosaan dan pencurian.

Tindak kejahatan atas pihak-pihak yang tergolong sebagai orang ternama seperti mantan pemimpin nasional Tun Sardon Jubir, Duta Besar PBB , Gubenur negara bagian Penag, beberapa pejabat kementrian Malaysia, dan anak perempaun berusia 12 tahun dari warga terhormat di Johor, semakin mengkhawatirkan publik. Asumsi publik yang berkembang yaitu apabila orang-orang yang mendapatkan cukup perlindungan keamanan dapat menjadi korban tindak kriminal maka masyarakat biasa yang tidak mendapatkan perlindungan khusus akan menjadi jauh lebih rentan.

- Sosial Budaya

Ancaman di bidang sosial budaya erat kaitannnya dengan masalah agama.Ancaman bagi warga Malaysia terutama yang berasal dari etnik Melayu adalah fakta bahwa sebagian dari tenaga kerja ilegal Indonesia memeluk agama Kristen. Imigran illegal ini kemudian ingin mendirikan Gereja serta melakukan penyebaran agama kepada warga Malaysia. Berdasarkan hukum negara Malaysia menyebarkan doktrin agama lainnya kepada warga yang beragama Muslim merupakan bentuk pelanngaran hukum. Isu agama ini merupakan isu sosial budaya yang sangat sensitif bagi Masyarakat Malaysia, dan tindakan tenaga kerja ilegal menjadi sumber ancaman bagi tatanan sosial yang ada.

- Kesehatan

Kedatangan imigran Indonesia secara ilegal mendatangkan ancaman dari segi medis karena imigran-imigran yang datang ke Wilayah Malasyia tidak menjalankan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebagai dampaknya kedatangan tenaga kerja ilegal ini juga dikuiti dengan penyebaran wabah penyakit menular seperti TBC, dan malaria. Kondisi tempat tinggal dan sanitasi dari tenaga kerja ilegal tidak memenuhi standar higienis sehingga tidak jarang di tempat-tempat ini berjangkit penyakit menular. Ancaman dari wabah penyakit ini tidak mengancam kedaulatan negara Malaysia tetapi secara langsung mengancam rakyat Malaysia.

- Kerusuhan

Pada awal tahun 2002 kerusuhan yang disebabkan oleh tindakan tenaga kerja ilegal yang bekerja di bidang industri tekstil dan konstruksi di Negri Sembilan dan Cyberjaya  telah menyebabkan ganguan terhadap kemanan internal Malaysia.

Dalam mengangkat isu tenaga kerja ilegal menjadi isu kemananan, warga Malaysia sebagai pihak yang secara langsung merasa terancam mengajukan tuntutan atas kelangsungan hidupnya. Tuntutan publik atas tindak kriminal yang dilakukan oleh tenaga kerja ilegal telah disuarakan dalam Parlemen sejak tahun 1981. Dalam bidang ekonomi tuntutan dari Perserikatan Dagang agar pemerintah membatasi sektor bagi imigran hanya pada sektor-sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja telah disampaikan kepada Malay Chamber of Commerce (MMCC). Ketua MMCC, Moehamad Izat Amir memaksa pemerintah untuk segera mengambil langkah serius. Tuntutan-tuntutan ini dan kepentingan lainnya telah mendorong aktor sekuritisasi yang memiliki kewenangan dan power untuk mensekuritisasi isu.

Sebagai respon atas isu tenaga kerja illegal asal Indonesia, Perdana Menteri Mahatir Mohamad mengumumkan dalam pidatonya kebijakan “ Hire Indonesians Last” kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja Indonesia menjadi setengahnya, dan membatasi sektor pekerjaannya haya pada bidang perkebunan dan domestic. Perdana Menteri Mahatir juga mengangkat isu ancaman tenaga kerja ilegal atas gangguan keamanan nasional, dengan berfokus pada kontribusi tenaga kerja ilegal Indonesia terhadap tindak kriminal maupun kerusuhan di Malaysia. Pemahaman Perdana Menteri Mahatir ini menjadikan isu tenaga kerja ilegal secara lebih cepat ditempatkan ke dalam masalah keamanan.

Kebijakan Penanganan Pada Level Nasional

Malaysia

Dengan tersekuritisasinya isu tenaga kerja ilegal maka pemerintah Malaysia mengambil kebijakan-kebijakan di luar proses formal untuk merespon masalah ini secara lebih cepat. Kebijakan yang diambil ini mencakup penggunaan kekuatan militer. Berikut ini adalah sejumlah kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah Malaysia dalam menangani kasus tenaga kerja ilegal Indonesia:
- Pada bulan Januari 1980 dihasilkan sebuah Undang-Undang yang memungkinkan sektor swasta untuk melakukan perekruitan secara legal tenaga kerja asing termasuk yang berasal dari Indonesia
- 14 Juli 1982, pembentukan Jawatan Kuasa Pengambilan Pekerja Asing. Dalam perkembangannya untuk mengatur tenaga kerja asing pada 1anggal 16 oktober 1991 komite dalam cabinet yang mengatur bidang ini dibentuk.
- 4 Januari 1989-3 Juli 1989; pendaftaran tenaga kerja ilegal Indonesia di bawah program Pemutihan Pekerja Asing Tanpa Izin Indonesia (PATII). Program ini kemudian diperpanjang sampai dengan jangka waktu 10 bulan. Atas kebijakan pemerintah Malaysia diberlakukan tahap pemanjangan waktu yang kedua, berlaku mulai tanggal 11 Mei 1990 samapi 11 Mei 1991 ( kuarng lebih diperpanjang selama 1 tahun) 1 Januari 1990; pembekuan impor tenaga kerja dari Indonesia
- November-Desember 1991; pengaturan kembali pembantu rumah tangga illegal. Mereka diharuskan untuk mendapatkan dokumen perjalanan, melakukan pemeriksaan kesehatan dan menghadapi ujian yang berkaitan dengan pekrjaan mereka
- 3 Desember 1991. Diberlakukanya Ops Nyah I, merupakan operasi militer yang dilakukan untuk mencegah inflitrasi tenaga kerja ilegal
- 1 Januari-30 Juni 1992; perpanjangan waktu bagi pendaftaran pembantu rumah tangga, dan karena banyaknya permintaan yang diajukan kepada pemerintah Malaysia waktu pendaftaran juga diperpanjang bagi pekerja di sektor konstruksi
- 30 Juni 1992; Operasi Nyah II bertujuan untuk mengeluarkan semua tenaga kerja ilegal dari Malaysia
- 29 Oktober 1992 Pembentukan Jawatankuasa Penggajian Pekerja Asing dalam kementeriaan Sumberdaya Manusia
- 7 Januari 1994;Â Pembekuan impor tenaga kerja baik yang tergolog skilled dan non skilled kecuali untuk sektor kritis seperti manufaktur dan industri pariwisata
- 15 Oktober 1994; Pembentukan Pasukan Petugas Khas Pekerja Asing untuk mengatasi berbagai pemrosesan pekerja asing
- Desember 1995; Pasukan Petugas Khas Pekerja Asing ditugaskan untuk membawa kembali pekerja asing yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk kembali ke Departemen imigrasi
- 31 Januari 1996; Merupakan kebijakan pengumuman Hari Raya Amnesty kepada pekerja ilegal Indonesia. Tenaga kerja ilegal Indonesia diharuskan untuk membayarkan sebesar 1.000 Ringgit Malaysia per orang untuk mendapat perolehan izin kerja sementara, dan memperoleh izin kerja sementara, serta tiket untuk kembali ke Indonesia.
- 24 Juni 1996; Pemerintah Malaysia mendorong agar pihak-pihak yang mencari tenaga kerja untuk merekrut tenaga kerja yang merupakan tenaga kerja yang ditahan. Sekitar 2000 pekerjaan ditawarkan bagi 9000 orang tenaga kerja yang berada di tempat penampungan. Prosedur rekruitmen ini ditentang oleh Federation of Malaysian Manufacturers dengan membuat suatu pernyataan publik. Pada akhirnya pemerintah menghentikan pemberlakukan kebijakan ini.
- 15 Agustus 1996; Penerapan regulasi kembali oleh pemerintah Malaysia untuk pendatang ilegal asal Indonesia, Thailand, Filipina, Bangladesh dan Pakistan. Setiap tenaga kerja ilegal diharuskan untuk membayarkan untuk compound sebesar 300 Ringgit Malaysia, izin kerja diperoleh dengan membayar 60 Ringgit Malaysia, dan visa 20 Ringgit Malaysia. Regulasi kedua ini diperpanjang periodenya sampai dengan satu bulan.
- Februari 1997; Meluncurkan operasi militer ketiga yang dikenal dengan nama Ops Pintu. Operasi militer ini pada dasarnya merupakan bagian dari Ops Nyah II, dan memiliki tujuan spesifik yaitu untuk memulangkan tenaga kerja ilegal yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.
- 20 Agustus 1997; Pemerintah Malaysia mengumumkan penghentian terhadap semua impor pembantu domestik. Pada tanggal 9 September 1997 kebijakan ini tetap diberlakukan hanya saja dengan pengecualian bagi mereka yang berada di pulau resort.
- Februari dan Maret 1998; Operasi militer berikutnya dilancarkan dengan nama OPS Bersepadu di Selat Malaka. Dalam operasi ini dilakukan kontrol atas perbatasan serta patroli laut. Angkatan Darat dan tenaga sukarela di terjunkan dalam opersi ini untuk menghentikan masuknya tenaga kerja ilegal .
- Januari samapi dengan 15 Agustus 1998; Pmerintah Malaysia menghasilkan kebijakan bahwa izin kerja bagi imigran di sektor jasa dan manufaktur tidak akan diperbaharui dan tenaga kerja yang terkena dampak dari kebijakan ini diharuskan untuk kembali ke negaranya atau bersedia untuk ditempatkan di sektor perkebunan.
- 31 Agustus-31 Oktober 1998; Pemerintah Malaysia memutuskan untuk menawarkan amnesty bagi tenaga kerja ilegal dari semua negara untuk secara sukarela kembali ke negara asalnya. Para tenaga kerja ilegal ini tidak akan mendapatkan sanksi karena telah menetap secara ilegal. Hal yang harus dilakukan oleh para tenaga kerja ilegal ini adalah mendaftarkan diri di kedutaan negara masing-masing dan kembali ke negaranya. Masa pemberlakuan amnesty ini kemudian diperpanjang kembali selama 15 hari karena terdapat masalah keterbatasan transportasi.
- 21 Oktober 1998; Pemerintah Malaysia mencabut kebijakan pembekuan terhadap impor tenaga kerja asing. Pemerintah mengumumkan izin bagi impor tenaga kerja asing sebesar 120.000 orang.

Kebijakan lainnya yang diambil oleh pemerintah Malaysia selain yang telah disebutkan di atas adalah keputusan untuk mengamandemen Undang- Undang Imigrasi. Hasil amandemen dari Undang-Undang Imigrasi pada tahun 1997 berupa penambahan hukuman seperti peningkatan jumlah denda dan hukuman penjara. Denda yang diberikan jika tinggal secara illegal selama kurang dari 6 bulan maupun masuk ke Malaysia secara ilegal adalah 2.000 Ringgit Malaysia, sedangkan jika telah menetap lebih dari satu tahun sebesar 3.000 Ringgit Malaysia. Undang-Undang Keimigrasian ini juga mencakup pengenalan jenis hukuman baru yaitu hukuman cambuk bagi pihak-pihak yang mempekerjakan tenaga kerja ilegal. Pada bulan Agustus 2002 Undang-Undang ini kembali diamandemen, berdasarkan hasil amandemen seorang imigran gelap yang tertangkap akan dipenjara selama 6 bulan dan baik pekerja ilegal maupun pihak yang mempekerjakannya akan dijatuhi 6 kali hukuman cambuk.

Selain amandemen Undang-Undang Imigrasi, pemerintah Malaysia juga mendirikan tempat penampungan bagi tenaga kerja ilegal sebagai bagian integral dari kebijakan pemerintah. Pemerintah Malaysia telah mendirikan 12 Kamp Penampungan yang dapat menampung 12.000 orang. Program pembangunan kamp penampungan ini telah dimulai sejak tahun 1993. Pihak-pihak yang melanggar ketentaun imigrasi Malaysia akan ditempatkan disini sebelum akhirnya dikembalikan ke negara asal.

Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah Malaysia setelah tersekuritisasinya kasus tenaga kerja ilegal Indonesia juga telah diperluas ke dalam bidang- bidang yang sebelumnya bukan domain kekuasaan negara. Pemerintah Malaysia mengeluarkan peraturan pendaftaran pernikahan hanya pada departemen negara. Semula bidang ini bukanlah domain dari negara, sebab pendaftaran pernikahan dapat dilakuan pada institusi keagamaan ataupun sosial yang ada. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah pernikahan mengurangi jumlah tenaga kerja wanita yang menolak untuk meninggalkan Malaysia karena memiliki anak yang merupakan warga negara Malaysia.

Indonesia

Pemerintah Indonesia serta beberapa instansi terkait memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus tenaga kerja ilegal asal Indonesia di Malaysia, sebab warga negara Indonesia yang berstatus sebagai tenaga kerja ilegal dapat dikatakan sebagai pihak yang terancam. Sejauh ini kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia yang dipergunakan untuk membantu penanganan kasus tenaga kerja ilegal adalah:
- Pembentukan Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BPTKI ini diketuai oleh Mentri Tenaga Kerja dengan anggota Mendagri, Menlu, Menkeh, Menpen, Menag, Kapolri dan Gubenur BI. Fungsi dari BPTKI adalah untuk memperluas dan meningkatkan pemasaran TKI di luar negeri serta menyelenggarakan pengamanan. Yang termasuk pengamanan diantaranya bekerjasama dengan kepolisian setempat dalam menyelesaikan masalah TKI yang bersangkutan dengan pemerintah Malaysia dan memberikan perlindungan khusus bagi TKI.
- Upaya yang dilakukan melalui kantor Kementerian Peranan Wanita:
Bersama-sama dengan Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Menperta melakukan fungsi advokasi atau penyuluhan melalui organisasi-organisasi wanita dalam pemberdayaan tenaga kerja wanita, serta berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam kasus-kasus penanganan masalah tenaga kerja ilegal. Menperta secara spesifik berperan dalam menangani imigran wanita yang tidak memiliki dokumen lengkap.
- Penetapan Kepmenakertrans Nomor 104 A/MEN/2002
Undang-Undang ini mengatur prosedur legal tentang PenempatanTenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Disamping penetapan Keputusan Menteri ini, dalam masa kepemimpinan Jacob sebagai Menakertrans, ada empat produk UU ketenagakerjaan yang disahkan. Keempat UU tersebutadalah: UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.21/2003 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan dan UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.

Kebijakan Penanganan Secara Bilateral

Terdapat beberapa kebijakan dalam penanganan masalah tenaga kerja ilegal yang dilakukan secara bilateral antara Indonesia dengan Malaysia, diantaranya adalah:

1. Medan Agreement 1984

Berdasarkan pakta perjanjian ini Indonesia menyetujui untuk mensuplai tenaga kerja ke Malaysia berdasarkan jumlah dan kategori yang diminta oleh Malaysia. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengurangi jumlah tenaga kerja ilegal dan pada saat yang sama melindungi imigran Indonesia dari tindakan eksploitasi. Akan tetapi perjanjian ini tidak efektif dalam menghentikan aliran tenaga kerja ilegal dari Indonesia ke Malaysia.

2.Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pemerintah Malaysia untuk mengusahakan upaya pemutihan tenaga kerja ilegal dengan jalan menawarkan kepada calon pengguna jasa untuk menerbitkan izin kerja.
3.Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Malaysia. MoU ini menetapakan agar pemberi tenaga kerja Malaysia mempekerjakan imigran Indonesia langsung dari perusahaan pengekspor tenaga kerja yang telah diberikan otoritas oleh pemerintah dan membayarkan gaji kepada tenaga kerja Indonesia minimum sebesar 1.000 Ringgit Malaysia atau sekitar $262.45. Selain bertujuan untuk mengurangi tenaga kerja ilegal, MoU ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan kerja bagi imigran Indonesia. MoU ini juga berisi larangan bagi imigran Indonesia untuk membawa keluarga ke Malaysia. Selain itu MoU mengatur prosedur pendeportasian 500.000 tenaga kerja ilegal asal Indonesia secara bertahap dengan biaya pendeportasian ditanggung bersama oleh pemerintah Indonesia dengan Malaysia. (Indonesia menjadi pihak yang menyediakan kapal laut sedangkan Malaysia berkewajiban untuk membiayai bahan bakarnya).

Kebijakan penanganan tenaga kerja ilegal pada level regional

Dalam kerangka kerjasama ASEAN terdapat beberapa kebijakan yang mengatur mengenai penangan tenaga kerja ilegal yaitu;
- Pembentukan Joint Boreders Comitte, untuk melakukan pengawsan atas perbatasan dengan Malaysia
- Peretmuan BIMP-EAGA (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina- East ASEAN Growth Area), membahas mengenai sistem dan prosedur untuk menguarangi pergerakan tenaga kerja. Upaya yang dilakukan dengan memformalkan rekruitmen melalui pendekatan antara pemerintah dengan pemerintah.
- Keputusan yang diambil dalam Joint Press Statement of the 4th Meeting of ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Divisions of ASEAN Ministries of Foreign Affairs
Davao City, Philippines, 16-18 Oktober 2000, menghasilkan persetujuan negara-negara ASEAN untuk bekerjasam dalam bidang imigrasi dan masalah konsular, meningkatkan pariwisata intra-ASEAN dan memberantas kejahatan transnasional

Rekomendasi

Rekomendasi untuk pemerintah Malaysia

Berkaitan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemrintah Malaysia penulis ingin mengajukan beberapa rekomendasi sebagai alternatif.

Pertama, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah Malaysia terlalu menekankan pada penggunaan kekuatan militer. Penyelesaian seperti ini menurut penulis tidak dapat menyelesaikan grass root dari masalah yang ada. Berbagai operasi militer yang telah diterapkan dengan Operasi Nyah I dan Nyah II untuk melakukan penangkapan pada tenaga kerja ilegal maupun operasi militer untuk mengontrol perbatasan tidak menunjukan hasil yang memuaskan. Bahkan penggunaan kekerasan akan menimbulkan resistensi yang lebih besar dari tenaga kerja ilegal yang akan dipulangkan. Resistensi tenaga kerja ilegal Indonesia ini dapat dilihat dari peristiwa kerusuhan yang dipicu oleh tenaga kerja ilegal Indonesia di sektor konstruksi dan tekstil. Kehidupan sebagian besar dari tenaga kerja ilegal Indonesia tersebut sudah sangat terintegrasi dengan kehidupan Malaysia sehingga operasi-operasi militer yang dilakukan tidak akan menjamin bahwa mereka tidak akan kembali lagi ke Malaysia sebagai tenaga kerja ilegal.

Kedua, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Malaysia di satu sisi bertujuan untuk mengamankan warganegara Malaysia dari ancaman tenaga kerja ilegal akan tetapi di sisi lain kebijakan itu sendiri telah mengancam human security dari tenaga kerja ilegal asal Indonesia. Anacaman ini muncul dengan adanya hukuman yang tidak manusiawi berupa hukuman cambuk ,kapasitas transportasi dan tempat penampungan yang disediakan sangat tidak layak maupun proses deportasi dalam jumlah besar telah mengakibatkan kematian dari para tenaga kerja ilegal Indonesia. Hukuman cambuk itu sendiri jika dilihat dari standar hukum internasional dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan penyiksaan. Dalam kasus pemulangan TKI ilegal di Nunukan pada tahun 2001 yang lalu tercatat 50 orang meninggal dunia karena kondisi tempat penampungan yang terlalu berdesakan, tragedi kemanusiaan ini juga telah mengakibatkan kematian belasan bayi. Bisnis Time menuliskan bahwa kebijakan Malaysia untuk melakukan pengawalan terhadap tenaga kerja ilegal yang dideportasinya pun hanya sebatas kepentingan nasional dan keamanannya saja. Pada kasus yang terjadi tahun 1991, Malaysia Marine Police hanya melakukan pengawalan atas kapal yang berisi imigran yang akan dideportasi sampai ke perairan internasional. Kemudian yang terjadi adalah kapal ini tenggelam dan beberapa orang tenaga kerja ilegal meninggal. Jadi yang perlu diperhatikan disini pemerintah Malaysia adalah perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan faktor humanitarian.

Ketiga, dalam Undang-Undang Keimigrasian Malaysia masih terdapat kekurangan yang akan mempengaruhi keefektifan dari penanganan tenaga kerja ilegal. Kekurangan mendasar terutama berhubungan dengan kasus penyeludupan tenaga kerja ilegal. Belum ada pengaturan yang jelas untuk mengatur masalah human smuggling, dan pihak penyeludup yang memainkan peran penting dalam melanggengkan arus tenaga kerja ilegal dari Indonesia menuju Malaysia. Sejauh ini Undang-Undang hasil amandemen tersebut hanya mengatur hukuman yang jelas bagi tenaga kerja ilegal dan pihak yang mempekerjakannya.

Keempat, praktek kebijakan pemerintah Malaysia yang tidak bersedia menerima kembali tenaga kerja yang telah melengkapi dokumennya merupakan tindakan yang kurang efektif. Karena pada umumnya hanya beberapa saat setelah pembekuan izin bagi imigran yang sebelumnya memiliki status ilegal ini pemerintah Malaysia akan mengumumkan izin untuk mendatangkan tenaga kerja asing. Kebijakan pemerintah Malaysia ini pada dasarnya tidak hanya akan merugikan tenaga kerja tetapi juga pihak yang mempekerjakannya. Proses rekruitmen tenaga kerja yang baru serta biaya pelatihan terhadap terhadap tenaga kerja ini akan mengkonsumsi lebih banyak waktu dan biaya. Selain itu kinerja dari tenaga kerja baru belum tentu lebih baik daripada tenaga kerja sebelumnya yang sudah berpengalaman.
Indonesia

Indonesia dalam kasus ini perlu meningkatkan perlindungan kepada warganegaranya yang berstatus tenaga kerja ilegal. Kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah tidak hanya berupa kebijakan yang perlu diambil setelah terjadinya deportasi tenaga kerja ilegal, melainkan harus berupa kebijakan yang juga bersifat preventif. Menurut penulis terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam kebijakan Indonesia:

pertama, penting untuk mengubah pemahaman yang melihat tenaga kerja Indonesia di luar negeri hanya sebagai komoditas ekonomi. Paradigma semacam ini dapat tercermin dalam berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah seperti dalam Medan Agreement ataupun dalam penandatanganan MoU isu yang selalu dikedepankan adalah bagaimana penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, apakah tenaga kerja Indonesia dapat kembali ke Malaysia setelah deportasi untuk bekerja kembali, berapa besar gaji yang akan diterima, sedangkan aspek perlindungan sepertinya di nomor duakan. Menurut penulis perlu disusun suatu ketentuan yang memuat prosedur-prosedur dasar dalam melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, baik yang tergolong legal atau ilegal.

Kedua, Indonesia memerlukan perangkat hukum untuk menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja ilegal Indonesia. Tidak adanya regulasi yang jelas mengenai buruh migran di Indonesia menunjukan kepedulian pemerintahan terhadap masalah ini masih sangat rendah, bentuk Undang-Undang masih dalam bentuk Keputusan Menteri yang sifatya administratif. Dari rumitnya persoalan tenaga kerja ilegal yang diadopsi oleh Indonesia maka Indonesia akan memerlukan bentuk perundang-undangan dengan standar internasional. Undang-Undang Perlindungan bagi Buruh Migran ini tidak berisi ketentuan-ketentuan yang nantinya membatasi kesempatan kerja di luar negeri karena mencari pekerjaan diluar negeri merupakan hak dari warga negara. Terutama karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia.

Ketiga, karena yang menjadi faktor pendorong dari tenaga kerja ilegal sebagian besar adalah karena proses pengurusan dokumen yang membutuhkan waktu lama dan menghabiskan banyak dana maka salah satu langkah awal yang perlu diambil dalam bidang imigrasi adalah menyederhanakan birokrasi dan memastikan agar tidak terjadi pungutan-pungutan di luar biaya resmi yang dapat memberikan beban lebih kepada para imigran Indonesia.

Keempat, sebagai bentuk tindakan preventif dapat dilakukan kegiatan penyuluhan yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai ketenagakerjaan dan peraturan imigrasi yang seluas-luasnya. Kampanye ini terutama harus dilakukan di daerah-daerah yang berpotensi terbesar menjadi pusat pengiriman tenaga kerja ilegal. Seringkali di penduduk di desa-desa mejadi tenaga kerja ilegal karena tidak mengetahui prosedur legal yang harus ditempuh untuk memproleh visa ataupun paspor, atau tidak sedikit juga yang menjadi tenaga kerja ilegal karena mendapatkan informasi yang tidak benar dari kerabat yang sebelumnya telah menjadi tenaga kerja ilegal.

Kelima, untuk mengatasi akar permasalahan dari imigrasi yang dilakukan secara ilegal maka Indonesia perlu melakukan perbaikan ekonomi. Perbaikan ekonomi ini penting untuk dilakukan mengingat sebagian besar dari tenaga kerja ilegal yang ada di Malaysia berimigrasi dengan ekonomi sebagai motivasi utama. Perlu dibuka lapangan pekerjaan yang baru, terutama yang merupakan proyek padat karya agar dapat menampung lebih banyak tenaga kerja. Perbaikan juga perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia berkaitan dengan tingkat upah. Meskipun pemerintah telah menetapkan tingkat Upah Minimum tetapi nilai upah Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain seperti Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura masih tergolong rendah. Dari seluruh propinsi yang ada di Indonesia baru 11 propinsi yang mampu menetapkan upah minimum regionalnya di atas kebutuhan hidup minimum yaitu Sumatera Utara, DI Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali, NusaTenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Pulau Batam.

ASEAN

Kasus tenaga kerja ilegal telah mempengaruhi berbagai negara di ASEAN tidak hanya Indonesia dan Malaysia. Masalah ini pada akhirnya dapat menjadi ancaman bagi kesatuan ASEAN sehingga perlu ditangani secara lebih serius. Menurut penulis pada level ASEAN perlu disusun pengaturan khusus mengenai penanganan tenaga kerja ilegal. Instrumen perjanjian ini akan sangat penting dalam mendukung kawasan perdagangan bebas di ASEAN. Era perdagangan bebas di kawasan ini akan diikuti oleh mobilitas internasional tenaga kerja.

REFERENSI

Buku
  1. Handbook on Labor Migration in Malaysia, ( Jakarta: Dynamic Bussiness Press, 1999)
  2. Carunia Mulya Firdausy, International Labour migration From Indonesia; Trends, Consequences and Issues, dalam Asia Pasific Development Journal, Vol. 4 no. 1, June 1997
  3. Dr. Firdaus Haji Abdullah, JIA Felowship Paper; Issue in Malaysia-Indonesia Relations, 9 Japan Institute of International Affairs, 1993)
  4. Pandriono Sugiyanto, Heru susanto, Hesti R. Wijaya, Liku-Liku Perjalanan TKIÂ Tak Berdokumen, (Jakarta: The Asian Foundation, 1999)
  5. Prijono Tjiptoherijanto, Migrasi, Urbanisasi dan Pasar Kerja, (Jakarta: Penerbit UI Press, 1997)
  6. The Indonesian Quarterly, Vol.XXX No. 2 Second Quarter, 2002
  7. Internet
  8. Problems of Ilegal Immigrants, http://www.malaysia.net/dap/bul1714.htmhttp://pgoh.free.fr/break_deportation.html, diakses pada tangal 29 Mei 2004, pukul 20.00 WIB
  9. Indonesia and Malaysia strike deal on labor recruitment
  10. National News - May 11, 2004
  11. http://www.thejakartapost.com/yesterdaydetail.asp?fileid=20040511.B02, diakses pada tanggal 29 Mei 2004 pukul 19.30 WIB
  12. Joseph Liow, Desecuritising the “Ilegal Indonesian Migrant Worker” Problem in Malaysia’s Relations with Indonesiahttp://www.ntu.edu.sg/idss/Perspective/research_050220.htm, diakses pada tanggal 29 Mei puku 18.45 WIB
  13. Joint Press Statement of the 4th Meeting of ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Divisions of ASEAN Ministries of Foreign Affairs
  14. Davao City, Philippines, 16-18 October 2000, http://www.asean.or.id/5672.htm, diakses pada tanggal 29 Mei 2004 pukul 19.00 WIB
  15. Megawati Digugat untuk Bentuk UU Perlindungan Buruh Migran, http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=161849&kat_id=16, diakses pada tanggal 29 Mei 2004 pukul 19.05 WIB
  16. Problem of ilegal immigrants: Call on the government to seek the consensus, commitment and cooperation of the Indonesia and Philippines governments on three issues ,http://www.malaysia.net/dap/bul1714.htmhttp://pgoh.free.fr/break_deportation.html, diakses pada tanggal 27 Mei 2004 pukul 19.45 WIB.