-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

20 March 2007

16 TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Kompas
20 Maret 2007

Jakarta, Kompas - Jumlah buruh migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia tercatat paling tinggi, yakni 16 orang, sedangkan di Arab Saudi sebanyak lima orang dan di Singapura satu orang.

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Migrant Care akan membawa persoalan tersebut dalam Sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Maret 2007.

Menurut analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo kepada Kompas, Senin (19/3), INFID dan Migrant Care akan membacakan pernyataan tertulis sebagai bahan intervensi dalam sesi pembahasan laporan kunjungan UN Special Rapporteur on the Human Rights of Migrants Prof Dr Jorge Bustamante, 12-21 Desember 2006, ke Indonesia.

Dalam laporan kunjungannya, Bustamante merekomendasikan Indonesia harus segera melakukan langkah konkret untuk melindungi buruh migran dengan meratifikasi International Convention the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families of 1990.

Bustamante juga merekomendasikan peninjauan ulang nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia mengenai buruh migran yang ditandatangani di Bali, Mei 2006. Kesepahaman itu telah menjadi instrumen hukum pelanggaran hak asasi manusia karena melegitimasi penyanderaan paspor buruh migran Indonesia oleh majikannya.

"Laporan Bustamante itu kami nilai masih ada yang kurang, seharusnya dilengkapi dengan kondisi-kondisi buruh migran yang saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman mati," kata Wahyu.

Secara kebetulan, katanya, di Geneva sedang berlangsung sidang PBB, sementara di Malaysia sedang berlangsung sidang hukuman mati untuk Suhaidi bin Asnawi di Pengadilan Tinggi Seremban, Negeri Sembilan. "Jadi sekalian kami desakkan," katanya lagi.

Indonesia yang menjadi Dewan HAM PBB turut serta dalam sidang keempat ini. Selain Pemerintah RI yang mengirimkan delegasi resmi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, sidang Dewan HAM PBB ini juga diikuti beberapa delegasi LSM Indonesia. Mereka melakukan pemantauan intervensi substansi serta menyampaikan pernyataan tertulis mengenai situasi HAM di Indonesia dalam perspektif masyarakat sipil. (VIN)