20 April 2007
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menyebarkan 400 lembar leaflet yang berisi soal larangan berjualan di trotoar jalan dan taman kota di sepanjang Jalan Margonda pada Ahad (22/4) mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani mengatakan penyebaran leaflet merupakan langkah persuasif kepada para pedagang. Selama ini tindakan penegakan peraturan oleh petugas lebih bersifat penanganan langsung berupa penertiban lapak pedagang. "Kami coba persuasif dulu," kata dia kepada Tempo di ruang kerjanya, Jumat (20/4).
Larangan ini lebih ditekankan pada penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Upaya tersebut juga searah dengan akan dilebarkannya Jalan Raya Margonda di tahun 2007 mulai dari pertigaan Kartini hingga Balai Kota Depok.
Endang Purwanti