-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

24 May 2007

40.000 TKI Terancam Dideportasi

Suara Pembaharuan Daily
24 Mei 2007

Deplu Minta Warga Indonesia Lapor Keberadaan di Arab Saudi

[JAKARTA] Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi sudah beberapa kali memberitahukan kepada warga negara Indonesia yang bekerja di negara tersebut untuk melengkapi berbagai dokumen ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan seruan pemerintah Arab Saudi yang mulai 1 Juni akan menertibkan para pekerja ilegal.

"Seruan Pemerintah Arab Saudi sudah sekitar dua bulan lalu dan perwakilan kita sudah mengimbau agar warga kita melengkapi dokumen sehingga tidak dianggap ilegal," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI (Deplu), Kristiarto Legowo kepada SP, Kamis (24/5) di Jakarta.

Namun, pihak Deplu sendiri belum dapat memastikan berapa jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diperkirakan terancam dideportasi karena dokumen yang tidak lengkap. Sejauh ini terus dilakukan koordinasi untuk memudahkan urusan melengkapi dokumen.

Dia berharap para warga negara Indonesia (WNI) termasuk TKI yang berada di Arab Saudi dapat memberitahukan keberadaannya ke pihak perwakilan. "Sehingga mudah untuk berkoordinasi," kata Kristiarto.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) Anis Hidayah, mendesak pemerintah segera bertindak proaktif untuk memastikan agar sebelum 31 Mei 2007 telah memperoleh data akurat soal jumlah WNI yang berstatus tanpa dokumen di Arab Saudi. Dan itu bisa menjadi basis data guna proses pendamping dan advokasi hukum.

Jika tidak, kata Anis, maka 40.000 WNI di Arab Saudi dengan tenggang waktu tinggal sembilan hari ini terancam terjaring razia pendatang overstay yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dikatakan, pihaknya mendesak Pemerintah RI segera menyiapkan KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di seluruh wilayah Arab Saudi untuk menjadi tempat penampungan dan perlindungan konsuler WNI yang menyelamatkan diri dari proses razia.

Migrant Care juga meminta Pemerintah RI melakukan diplomasi politik kepada Pemerintah Arab Saudi guna memastikan proses penindakan hukum dan peradilan terhadap pendatang agar tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan asas peradilan yang jujur, adil, dan transparan.

"Pemerintah juga harus segera menyiagakan infrastruktur guna mengantisipasi deportasi massal, agar dalam proses pemulangan WNI tanpa dokumen dari Arab Saudi berlangsung aman, gratis, dan tidak dimanfaatkan sebagai ajang bisnis oleh sejumlah oknum," kata dia.

Atas situasi ini Migrant Care membuka Posko Informasi dan Advokasi Deportasi Buruh Migran Indonesia dari Arab Saudi yang akan menerima pelayanan dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan keluarga buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

Dijadwalkan pada 1 Juni mendatang Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan mengerahkan polisi dan petugas imigrasi melakukan penangkapan, pemenjaraan, dan deportasi terhadap setiap pendatang asing yang diduga berstatus tidak memiliki dokumen. Hukuman juga akan diberikan kepada warga Arab Saudi yang terbukti menjamin para pendatang overstay tetap berada di negara itu. Jika terbukti, mereka akan didenda 10.000 Real dan dipenjara paling lama enam bulan. Hal serupa juga akan dilakukan bagi pendatang asing yang tidak terbukti memiliki dokumen perjalanan yang sah. Sekitar 40.000 WNI adalah buruh migran yang tidak memiliki dokumen karena melarikan diri dari majikan, menjadi korban sindikat perdagangan manusia, dan juga pemegang dokumen palsu. Sebagian lainnya adalah jemaah haji atau umroh Indonesia yang tidak kembali ke Indonesia dan tinggal di Arab Saudi tanpa dokumen perjalanan yang sah. [VL/H-12]