24 Mei 2007
JEMBER - Banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi ke tanah air, mengundang keprihatinan Gerakan Buruh Migran Indonesia (BMI) Jember. Ketua Dewan Pengurus BMI Jember Holili kemarin wadul ke Pansus LKPj DPRD Jember agar ada perhatian dari Pemkab Jember.
Holili memaparkan, kasus pendeportasian, trafficking (perdagangan manusia), pemalsuan identitas TKI, kekerasan fisik dan meninggal di luar negeri, pada tahun ini meningkat tajam. Selama 2006 lalu, kasus-kasus yang menimpa TKI itu hanya terjadi sebanyak 18 kasus.
Sedangkan tahun ini, secara kuantitas kasus-kasus tersebut naik tajam. Data Gerakan BMI Jember menyebutkan, selama 2007 ini terdapat 29 orang TKI yang dideportasi ke Jember, 32 orang TKI menjadi korban trafficking, 2 orang TKI tanpa identitas, seorang TKI terancam hukuman rajam dan seorang TKI meninggal dunia di luar negeri.
Menurut dia, ada beragam persoalan yang membelit para TKI. Misalnya, adanya sindikasi ilegal pengerah TKI yang bekerja mulai dari rekrutmen, pembuatan identitas yang kadang dipalsukan, hingga penempatan. "Akibat pemalsuan identitas pula, TKI Wiwik yang meninggal di luar negeri sulit ditemukan alamat aslinya karena identitas sudah dipalsukan," tandasnya.
Selain itu, Gerakan BMI Jember mengungkapkan, tahun ini ada sekitar 17 ribu TKI yang akan dideportasi ke Indonesia. Diperkirakan, ada 1.800 TKI asal Jember yang ikut dideportasi. "Kebanyakan dari mereka adalah TKI undocumented (dulu disebut ilegal, Red). Tak heran tiap Rabu di pelabuhan Tanjung Perak pasti ada TKI Jember yang dipulangkan. Rata-rata ada tiga orang," paparnya.
Dia juga mengungkapkan banyak modus trafficking yang dilakukan oknum berkedok calo TKI yang beroperasi di desa-desa. Sasarannya adalah para gadis lugu di desa yang diiming-imingi pekerjaan enak di luar negeri. Ujung-ujungnya mereka diperdagangkan dan kebanyakan terjerumus ke lembah hitam.
Sebab itu, dia minta kepada Pemkab Jember agar segera membentuk layanan pekerja migran satu atap. Persoalan pemalsuan identitas dan penempatan TKI, salah satunya disebabkan birokrasi yang rumit karena melibatkan banyak pihak. "Selain itu, sudah saatnya Jember punya Perda Pelayanan Buruh Migran. Tiap tahunnya remittance (uang kiriman TKI) mencapai Rp 360 miliar," tandasnya.
Sedang Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember Sudjatmiko menyatakan, persoalan perlindungan TKI dan trafficking sudah menjadi salah satu usulan rekomendasi pansus dalam LKPj. Dia juga sepakat dengan usulan Gerakan BMI agar Perda Pelayanan Buruh Migran. (har)