23 Mei 2007
Riyadh – Sekitar 40.000 pekerja asal Indonesia, termasuk 560 pembantu rumah tangga saat ini berlindung di Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh Arab Saudi, terancam diusir dari negara itu di saat hampir berakhirnya periode amnesti.
“Saat ini yang tengah ditangani KBRI Riyadh adalah fenomena TKW yang sebulan ini berdatangan ke KBRI sampai berjumlah lebih kurang 560 orang,” kata Adi Dzulfuat, Sekretaris Ketiga bagian Konsuler KBRI Riyadh kepada SH, Selasa (22/5).
Padahal menurut Dzulfuat, kapasitas gedung penampungan hanya 75 orang. “Kami sedang berusaha menyelesaikan masalah mereka satu per satu dan memulangkannya jika masalah tersebut telah selesai melalui kerja sama dengan instansi-instansi terkait,” katanya.
Dia menambahkan kedatangan para TKI tersebut tampaknya terkait dengan pengumuman pihak Arab Saudi yang akan mengenakan sanksi hukuman tegas bagi warga asing yang melampaui batas izin tinggal. “Mereka diberi batas waktu amnesti dua bulan mulai 1 April hingga 1 Juni untuk melaporkan diri,” kata Dzulfuat.
Dia mengatakan jumlah TKI yang datang ke Arab Saudi per bulan sekitar 10.000 hingga 12.000 dengan masa kontrak dua tahun. “Sebagian besar bekerja di sektor informal sebagai pembantu rumah tangga dan sopir pribadi. Pendidikan mereka rata-rata SD dan SLTP,” katanya.
Selain PRT dan sopir, ada juga warga Indonesia yang bekerja di sektor formal sebagai insinyur, dosen, teknisi perminyakan, teknologi informasi dan lain-lain. “Namun, jumlah mereka sangat sedikit,” tambahnya.
Dia menegaskan KBRI Riyadh senantiasa berusaha memberikan perlindungan seoptimal mungkin kepada WNI dengan prinsip kepedulian dan keberpihakan.
“Upaya-upaya perlindungan itu antara lain meliputi penyelesaian kasus, menyediakan rumah perlindungan, memberikan advokasi hukum, menyelenggarakan piket bandara, pelayanan ke daerah, mengunjungi penjara dan karantina imigrasi secara rutin, mengurus jenazah TKI yang meninggal, memberikan dokumen perjalanan jika diperlukan dan sebagainya,” paparnya.
Dia juga menambahkan permasalahan TKI di Arab Saudi sangat beragam, antara lain gaji tidak dibayar, pelecehan seksual, TKW lari dari majikan, dan lain-lain. “Rata-rata jumlah kasus 10 per hari dengan jumlah paling banyak adalah masalah gaji yang tidak dibayar,” katanya.
Razia
Anis Hidayah, direktur lembaga advokasi tenaga kerja Migrant Care, juga membenarkan bahwa sekitar 40.000 TKI Arab Saudi terancam dideportasi. “Mereka (pemerintah Arab Saudi) memberikan waktu sampai 31 Mei, nanti per 1 Juni, polisi akan melakukan razia di seluruh Saudi dan menangkap mereka yang tidak berdokumen,” kata Anis.
Mereka yang tertangkap akan didenda 100 real (sekitar Rp 230.000) dan dipenjara maksimal enam bulan lalu dideportasi. Hukuman juga akan diberikan kepada warga Arab Saudi yang terbukti menjamin para pendatang overstay. “Jika terbukti, mereka akan didenda 10.000 real dan penjara maksimal enam bulan,” kata Anis.
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam acara pembukaan beasiswa seni dan budaya Indonesia 2007 mengatakan dalam kasus perlindungan WNI, masalahnya terutama karena keberadaan mereka tidak diketahui perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Kadang-kadang kita tidak cepat memperoleh informasi pertama karena dalam praktiknya warga kita yang berada di luar negeri yang melaporkan diri hanya 10 sampai 20 persen,” kata Menlu. Hal ini berlaku bukan saja pada WNI yang berada di luar negeri secara ilegal, tetapi juga yang legal, dalam artian memiliki dokumen yang sah.
“Ada kesulitan perwakilan untuk menjejaki di mana mereka, kasusnya apa, seperti yang terjadi pada WNI kita di New York baru-baru ini,” kata Menlu. Dia menambahkan kalau dulu di paspor Indonesia ada kewajiban untuk melapor, sementara saat ini hal itu tidak diwajibkan.
“Pada dasarnya kita akan memberikan perlindungan yang maksimal, tapi di situlah hambatannya,” kata Menlu sambil menambahkan tidak ada kesulitan di bidang anggaran. “Anggaran tidak pernah ada kesulitan, meski perwakilan sudah tidak menerima alokasi dana, di pusat kami melakukan koordinasi dengan Depnaker dan Departemen Sosial,” tambahnya. (Natalia Santi)