Senin, 07 Mei 2007
KUALA LUMPUR-Sedikitnya ditemukan 700 izin kerja "Aspal" (asli tapi palsu) dari Imigrasi Malaysia BAGI tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi anggota paguyuban Bocahe Dewe. "Kami menemukan sedikitnya 700 izin kerja asli tapi palsu. Asli karena tempelan kertas yang di paspor itu sepertinya asli tapi jika dicek tidak ada record (tercatat) di Imigrasi Malaysia," kata Ketua umum Bocahe Dewe Ambar Setyo Wibowo, di Kuala Lumpur, Minggu.
"Biasanya setelah yang ketiga atau keempat kali, izin kerja diperpanjang oleh majikan dan ditemukan ternyata palsu. Awal-awalnya selalu benar tapi setelah lewat yang kedua kali banyak ditemukan palsu," ungkap ketua Bocahe Dewe, yang mempunyai anggota sebanyak 30.000 TKI.
Menurut dia, hampir semua majikan di Malaysia memegang paspor TKI dengan alasan supaya mereka tidak melarikan diri. Padahal kesepakatan antara Pemerintah Indonesia-Malaysia, paspor itu seharusnya dikembalikan kepada pekerja.
"Saya tidak tahu, apakah majikan yang bermain atau agensi yang ditunjuk yang bermain dalam izin palsu tersebut," tuturnya.
Ditambahkan, hal itu disebabkan karena majikan memegang paspor mereka dan TKI menjadi tidak berdaya.
Ini sangat berbahaya dan merugikan TKI. Jika ketahuan di bandara, TKI dapat ditahan dan dijebloskan ke penjara dengan tuduhan memalsu izin kerja, padahal yang melakukan itu adalah majikan.
Ambar juga mengemukakan, izin kerja yang diurus majikan umumnya lebih mahal, minimal 25 ringgit. "Padahal jika pekerja yang mengurus sendiri biaya hanya 1.300 ringgit tapi karena lewat majikan menjadi 1.325 ringgit," katanya.
Mohamad Fadzli, ketua paguyuban Angker dan menjadi salah satu korban dari izin palsu tersebut. Izinnya palsu itu setelah diperpanjang oleh majikan yang ketujuh kali (tujuh tahun). "Setelah dicek ke Imigrasi ternyata working permit saya tidak tercatat di Imigrasi Malaysia," katanya.
Angker merupakan paguyuban TKI asal Lamongan Jawa Timur yang memiliki 3.000 anggota.
Dari paguyuban Angker, sedikitnya ada lima anggotanya yang kedapatan izin kerja Aspal.
Menurut kedua tokoh TKI itu, akibat paspor dipegang oleh majikan, menjadi pola penipuan dan sistem perubahan dari TKI legal menjadi ilegal.(ant-41)