24 Mei 2007
H. Juhri bin H. Geni, salah satu tergugat dalam kasus sengketa lahan Meruya Selatan mengajukan peninjauan kembali, (PK) terkait soal putusan kasasi yang memenangkan PT Portanigra...(gembong/wicaksono)
-->
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, May 24, 2007
Label: Meruya, Penggusuran, PosKota