23 Mei 2007
[SINGAPURA] Pemerintah Singapura akan memberikan sanksi yang lebih keras terhadap para pekerja asing ilegal. Pemberian hukuman yang lebih berat itu sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja Asing (Employment of Foreign Manpower Act).
Di hadapan anggota parlemen, Selasa (22/5), Menteri Tenaga Kerja Singapura Ng Eng Hen mengatakan, pertumbuhan ekonomi Singapura akan meningkatkan permintaan tenaga kerja. Seiring dengan itu, jumlah tenaga kerja asing ilegal yang datang ke negeri jiran Indonesia itu dikhawatirkan meningkat. Peningkatan itu diperkirakan akan dibarengi dengan upaya menghindari pembayaran pajak tenaga kerja asing.
"Banyak sindikat di beberapa negara yang mengeksploitasi lemahnya aturan tentang tenaga kerja asing. Pekerja di Singapura dibayar murah agar pihak tertentu memperoleh keuntungan besar yang menyebabkan banyaknya tenaga kerja ilegal," kata Eng Hen seperti dilaporkan Channel News Asia.
Dikatakan, sejak 1995 Singapura sudah menahan 2.150 pekerja asing ilegal. Jumlah itu terus meningkat dan tahun lalu ada 2.868 pekerja ilegal yang ditahan. Eng Hen mengatakan, sebagai negara kecil, Singapura perlu mengatur populasi tenaga kerja asing dengan baik. Hal itu dilakukan untuk menjamin kontribusi yang positif terhadap perkembangan ekonomi Singapura.
"Kami perlu sistem yang baik dengan aturan yang efektif, penegakkan melawan masuknya tenaga pekerja asing ilegal, dan memberikan jaminan terhadap tenaga kerja lain yang legal," kata dia. Dengan UU baru tersebut, pengawasan terhadap pekerja-pekerja asing semakin diperketat. [H-12]