-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

03 May 2007

Kasus Penipuan Magang di Korsel Tak Libatkan Menegpora

Antara News
03/05/07 08:44

Jakarta (ANTARA News) - Kasus penipuan ratusan calon peserta magang kerja ke Korea Selatan tidak melibatkan Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora).

Penegasan itu disampaikan Presiden Direktur PT Indosky, Boetje S Tirtakusuma, dalam surat pernyataan yang diterima wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, dan Asisten Deputi III Menpora, Syafri Burhanuddin.

PT Indosky adalah perusahaan yang akan memberangkatkan ratusan pemuda untuk magang di perusahan perkebunan bunga di Korea Selatan, namun para peserta tidak juga diberangkatkan, kendati telah membayar antara Rp12 juta hingga Rp35 juta per orang.

Para korban kini telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Boetje mengatakan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan kementerian yang dipimpin oleh Adhyaksa Dault.

"Dengan tegas kami menyatakan bahwa permasalahan perekrutan pemuda untuk pelatihan di Korea Selatan tidak melibatkan Lembaga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga beserta jajarannya," katanya.

Bahkan, Boetje juga meminta maaf atas kasus yang terjadi hingga menyebabkan para calon peserta magang memperkarakan secara pidana.

"Saya atas nama PT Indosky meminta maaaf kepada masyarakat, terutama Lembaga Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dan para calon pelatihan atas kesalahpahaman ini," katanya.

Ia juga menyatakan semua permasalah secara hukum terkait masalah tersebut tidak akan melibat Menegpora.

"Saya bertanggungjawab penuh atas perekrutan pemuda ini," katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi III Menpora, Syafri Burhanuddin, kepada para wartawan juga menegaskan Kantor Menegpora tidak tahu masalah adanya penipuan dalam kasus itu.

"Kami hanya menjadi mediasi saja untuk memudahkan administrasi dengan menggunakan pendekatan antar negara," katanya.

Bahkan, pihaknya akan membantu para calon peserta agar uang yang terlanjur dibayarkan dapat dikembalikan.

Sebelumnya, sekitar 20 dari 300 korban penipuan melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu, dengan didampingi oleh tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait kasus ini dengan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Yang menjadi korban sekitar 300 orang tapi yang melapor ke Polda Metro Jaya sekitar 20 orang," kata kuasa hukum korban penipuan, Hermawanto dari LBH Jakarta.

Ia mengemukakan para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Korea Selatan pada Juni 2006 dengan syarat setiap peserta wajib membayar Rp35 juta.

"Namun, mereka tidak juga diberangkatkan hingga kini, sedangkan uang yang terlanjur terbayar tidak juga dikembalikan," katanya. (*)