11 Mei 2007
OSAKA, JUMAT - Dalam berbagai operasi penyisiran yang dilakukan aparat imigrasi dan kepolisian prefektur (setara provinsi) Okayama, Jepang, 34 TKI ilegal asal Indonesia yang masuk ke Jepang dengan menggunakan paspor aspal ikut ditangkap bersama puluhan pekerja ilegal asal negara lain.
Para TKI tersebut direkrut oleh ’Sanyo Intech’ sebuah perusahaan perekrut tenaga kerja magang yang berbasis di Okayama, untuk kernudian dipekerjakan di berbagai industri yang tersebar di prefektur Okayama dan Hiroshima.
Siaran pers KJRI Osaka kepada KCM, Jumat (11/5), menyebutkan pihak Imigrasi Okayama langsung memberitahu KJRI Osaka mengenai keberadaan 34 WNI yang ditangkap tersebut, dan bahwa mereka telah dipindahkan ke tahanan imigrasi di Osaka.
Dalam peremuan pihak KJRI Osaka dengan para TKI tersebut terungkap bahwa mereka sebelumnya telah pernah mengikuti program pemagangan di bawah bendera IMM (perusahaan perekrut tenaga kerja terbesar di Jepang) selama 3 tahun.
Menurut Konsul Jenderal RI di Osaka, Pitono Purnomo, kasus mantan peserta program magang yang kembali bekerja di Jepang dengan menggunakan paspor aspal ini bukanlah yang pertama kali. Namun, jumlah 34 orang ini termasuk sangat besar, apalagi prefektur Okayama sendiri tidak begitu besar sehingga kejadian ini cukup menarik perhatian.
Menurut peraturan, mantan pekerja magang tidak diperkenankan untuk kembali bekerja di Jepang, sedangkan permintaan dari pihak perusahaan di Jepang termasuk tinggi karena keterampilan kerja dan kemampuan berbahasa Jepang para mantan pemagang tersebut sudah baik. Oleh karena itu ada saja pihak yang memanfaatkan peluang ini.
Mereka memperoleh informasi kesempatan bekerja kembali di Jepang melalui 2 lembaga kursus bahasa Jepang di Semarang dan Salatiga yang mempunyai kaitan dengan Sanyo Intech, dan ada sebagian yang langsung dihubungi Keisuko Tsuruno, Direktur Sanyo Intech.
Setelah membayar uang muka (rata-rata sebesar Rp 1 juta) dan menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah/rumah atau ijazah, pengurusan dokumen perjalanan kemudian seluruhnya diatur oleh orang-orang dari lembaga kursus bahasa tersebut dengan cara memasukkan identitas dan data pribadi, sehingga mereka dapat memperoleh paspor dan visa. Setibanya di Jepang mereka dijemput oleh staf Sanyo Intech clan diantar langsung ke tempat kerja masing-masing.
Ke-34 TKI tersebut sudah bekerja selama 1 tahun lebih dan menurut penuturan mereka, perlakuan yang diterima dari perusahaan cukup baik. Semua hak yang dijanjikan, termasuk asuransi dipenuhi oleh pihak perusahaan. Satu-satunya masalah mereka adalah paspor aspal tersebut.
Saat ini KJRI tengah mengusahakan agar mereka dapat segera langsung dideportasi tanpa harus melalui proses pengadilan. Dengan demikian diharapkan mereka segera dapat kembali ke tanah air tanpa harus mendekam di tahanan lebih lama lagi dan dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga. (*/Ima)