25 Mei 2007
Jakarta: Buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen di Arab Saudi terancam mendapatkan paket sanksi berupa denda, penjara, dan deportasi per 1 Juni 2007. Mereka menolak kebijakan itu karena langkah ini merupakan tindakan yang sepihak dan memperpanjang daftar pelanggaran HAM di Arab Saudi.
"Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat Saudi Arabia adalah anggota dewan HAM PBB sejak tahun 2006-2010," kata Migran CARE dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (25/5/2007).
Menurut Migrant CARE, sedikitnya 40 ribu buruh migran Indonesia tidak berdokumen akan menjadi sasaran sweeping di Arab Saudi.
"Buruh migran tidak berdokumen sepertinya senantiasa menjadi sasaran pengusiran diberbagai negara, meski Konvensi Internasional 1990 tentang perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya menjamin hak asasi buruh migran tanpa membedakan statusnya (berdokumen maupun tidak berdokumen)," ujarnya.
Mereka juga mendesak agar Pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa amnesti untuk memberi kesempatan kepada buruh migran yang tidak berdokumen untuk mengurus kelengkapan dokumen.
Berdasar kasus-kasus yang ditangani organisasi buruh migran Indonesia, kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia (terutama perempuan) masih terus terjadi di Arab Saudi, baik dalam bentuk penyiksaan, pelecehan seksual, perkosaan, dan bahkan pembunuhan.
Hal tersebut menyebabkan banyak buruh migran Indonesia yang melarikan diri dari majikannya dan terpaksa menjadi buruh migran tak berdokumen.
Arab Saudi tercatat sebagai negara yang 'rajin' mengeksekusi mati buruh migran dari berbagai negara. Menurut data Migrant CARE, setidaknya ada 4 buruh migran Indonesia terancam menghadapi hukuman mati.
Seharusnya Pemerintah Arab Saudi mengusut tuntas dan menghukum para majikan yang melakukan penyiksaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan ribuan buruh migran melarikan diri dari rumah majikan.
"Migrant CARE, Forum Kerja untuk Keadilan PRT Migran serta beberapa lembaga yang concern pada pembelaan buruh migran Indonesia menolak kebijakan sepihak Pemerintah Saudi Arabia untuk mendeportasi buruh migran Indonesia tak berdokumen pada tanggal 1 Juni 2007," tegas Migrant CARE.
Melly Febrida