25 Mei 2007
Merajalelanya pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki-5 mengundang reaksi dari kalangan DPRD DKI. Guna menekan Pungli, dewan meminta agar pedagang sektor informal dimasukkan tempat penampungan dan lokasi binaan...(sutiyono)
-->
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Friday, May 25, 2007
Label: pedagang kaki lima, PosKota