25 Mei 2007
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menegaskan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) tidak dapat diajukan lagi oleh warga Meruya Selatan terhadap putusan kasasi MA yang memenangkan PT Portanigra...(ahi/herman)
-->
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Friday, May 25, 2007
Label: Meruya, Penggusuran, PosKota