10 Mei 2007
Pemprov DKI Jakarta akan mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Portanigra dalam sengketa tanah seluas 78 ha di Meruya Selatan ke Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pekan ini.
...
Pada kesempatan berbeda Gubernur Sutiyoso menyatakan, setelah diinventarisasi setidaknya terdapat 6.500 sertifikat milik masyarakat di lokasi itu. Ia kembali menegaskan bahwa Pemprov keberatan atas eksekusi tanah itu karena baik warga maupun pemprov tidak pernah merasa bersengketa dan tidak pernah membeli tanah dari PT Portanigra maupun H. Juhri.
Pemprov juga tidak akan mengerahkan satpol PP dalam proses eksekusi seperti biasanya. "... Kita tidak akan mengerahkan pasukan untuk proses eksekusi itu," kata Sutiyoso.
...