-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

22 May 2007

Penyerapan Anggaran Rendah: Pemanfaatan Masih Sebatas Kegiatan Rutin Departemen

Kompas
22 Mei 2007

Jakarta - Realisasi penyerapan anggaran sejumlah departemen dinilai masih rendah dibandingkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah bersama panitia anggaran DPR RI. Hal itu terjadi, karena tender pengadaan barang dan jasa pemerintah butuh waktu sehingga anggaran tidak bisa segera dikucurkan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja gabungan Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI, Senin (21/5), di Jakarta.

Realisasi penyerapan anggaran Depperind hingga 15 Mei 2007 baru mencapai 12,97 persen atau sekitar Rp 246,257 miliar dari alokasi anggaran tahun 2007 sebesar Rp 1,899 triliun.

Sementara, hingga 30 April 2007, penyerapan anggaran Depperdag baru mencapai 16,28 persen atau sekitar Rp 261,13 miliar dari alokasi anggaran tahun 2007 sebesar Rp 1,604 triliun.

Secara terpisah, rendahnya penyerapan anggaran ternyata juga terungkap dalam rapat kerja Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan Komisi IV DPR RI, Senin kemarin. Hingga 7 Mei 2007, penyerapan anggaran DKP baru mencapai 8,82 persen atau sekitar Rp 288 miliar dari alokasi anggaran tahun 2007 sebesar Rp 3,26 triliun.

Sekretaris Jenderal Depperind Agus Tjahajana menyebutkan bahwa penyerapan anggaran rendah, karena proses lelang pengadaan barang/jasa pemerintah belum sepenuhnya dapat terealisasi pembayarannya.

Selain itu, menurut Agus, ada sebagian kegiatan swakelola, seperti workshop dan sosiasilisasi, serta pelatihan yang belum dilaksanakan, karena harus menunggu hasil kegiatan pihak ketiga berupa studi, yang umumnya harus dilaksanakan dengan proses lelang.

Sekretaris Jenderal Depperdag Hatanto Reksodiputro menjelaskan kepada anggota dewan bahwa mulai Januari idealnya seluruh program sudah bisa berjalan. Namun, realitasnya tidak bisa berjalan secepat itu, karena proses tender membutuhkan waktu.

"Mohon maaf, kami juga memiliki ketakutan untuk cepat bergerak, tanpa memerhatikan aturan tender yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden 80 Tahun 2003. Jadi, selama ini anggaran masih digunakan sebatas kegiatan rutin. Belum menyangkut pembayaran tender," jelas Hatanto.

Dia mengakui, saat ini pemerintah masih berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan membuka lapangan kerja. Karena itu, anggaran lebih diorientasikan pada pembangunan infrastruktur. Bukan pada misi dagang.

Hal senada diungkapkan Inspektur Jenderal DKP, Husni Manggabarani. Menurut Husni, pekerjaan fisik masih dalam proses tender dan sebagian dalam tahap kontrak. Selain itu, terjadi juga keterlambatan penunjukan petugas pengelola anggaran oleh gubernur di beberapa provinsi.

Penyebab lain adalah pencairan dana yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri harus menunggu penerbitan no objection letter (NOL) atau tidak adanya keberatan pendonor.

Untuk realisasi belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial, Husni mensinyalir keterlambatan realisasi disebabkan oleh pengadaan barang dan jasa yang bersifat kontraktual, kegiatan masih dalam proses daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dan belum turunnya surat edaran tentang peraturan penyaluran dana bantuan sosial.

Langkah percepatan

Komisi VI secara tegas meminta Depperdag dan Depperind untuk melakukan langkah percepatan sebagai upaya mengoptimalkan realisasi anggaran melalui efektivitas program dan kegiatan hingga akhir tahun 2007. Sesuai tugasnya sebagai pengawas, dewan akan melihat dampak rendahnya penyerapan anggaran bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam langkah percepatan itu, sebagian anggota Komisi VI meminta Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditinjau kembali, karena Keppres ini diduga menjadi penghambat penyerapan anggaran di sektor riil.

Namun, sebagian anggota dewan lainnya menyatakan bahwa usulan peninjauan kembali Keppres sudah masuk dalam koridor kewenangan Presiden.

Anggota Komisi VI Ariabima mengatakan, dewan sebaiknya tidak memaksakan untuk dilakukannya revisi Keppres.

Ketika ditanya soal target pertumbuhan industri 7,9 persen, Sekretaris Jenderal Depperind Agus Tjahajana meyakini bahwa semua tender di Depperind sudah dapat diselesaikan. Jadi, tidak memengaruhi target pertumbuhan industri. Kini, tinggal melaksanakan pembayaran proyek yang ditenderkan.

Depperind memperkirakan puncak akumulasi penyerapan anggaran terjadi Agustus-September atau memasuki semester kedua. Langkah percepatan yang dilakukan Depperind, antara lain, menyelesaikan masalah yang dihadapi industri tekstil, seperti restrukturisasi mesin-mesin tekstil yang sudah tua. (OSA/RYO)