-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

05 June 2007

Perlindungan Asuransi TKI Menurun

Suara Pembaharuan Daily
05 Juni 2007

[JAKARTA] Kalangan pengusaha jasa penempatan TKI mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam perlindungan TKI, terutama menyangkut asuransi. Kebijakan mencabut operasional lembaga perlindungan TKI dan menggantinya dengan konsorsium asuransi baru hanya sekadar bongkar-pasang, bahkan substansi pelayanannya justru menurun.

Hal itu dikemukakan Ketua Bidang Hukum Asosisasi Perusahaan Jasa Penempatan TKI (Apjati), Novel Ma'ruf di Jakarta, Senin (4/6).

Dikatakan, proses klaim sekarang berbelit-belit. Banyak klaim TKI yang tertunda pembayarannya, bahkan tak sedikit yang ditolak dengan alasan yang terkesan mengada-ada. Kondisi itu semakin menguatkan kesan asuransi hanya baik pelayanannya pada saat menarik premi, dan sebaliknya pelayanan dipersulit manakala TKI bermasalah datang untuk mengajukan klaim.

Dikemukakannya, pengurusan klaim TKI pada konsorsium asuransi baru jauh lebih sulit ketimbang lembaga perlindungan TKI yang diberi kewenangan menjalankan kegiatan asuransi TKI. ''Saya bingung, pemerintah selalu membongkar-pasang kebijakan, namun hasilnya tak selalu menjadi lebih baik,'' katanya. Lebih bingung lagi, lanjutnya, dalam laporan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan terjadinya penurunan drastis TKI bermasalah di luar negeri dari 11 persen menjadi 4 persen.

Dibubarkan

Namun, setelah melaporkan pencapaian prestasi itu, Menteri justru membubarkan instrumen yang berperan besar dalam menekan TKI bermasalah di luar negeri, yaitu lembaga-lembaga perlindungan TKI yang menangani asuransi TKI. Padahal, lembaga itu tidak hanya royal membayar klaim TKI, tetapi juga mempunyai nilai sosial tinggi karena selalu membantu TKI bermasalah di luar negeri meskipun TKI itu illegal dan tidak terdaftar sebagai peserta asuransi. ''Ratusan TKI illegal dibantu pemulangannya ke Indonesia. Sekarang mana pernah peran itu dilakukan oleh konsorsium asuransi yang telah ditunjuk pemerintah,'' ujarnya.

Senada itu, penasehat Asosiasi Jasa Penempatan TKI untuk Wilayah Asia Pasifik, Ali Birham mengatakan pelayanan asuransi menurun dibanding lembaga-lembaga perlindungani TKI yang menangani asuransi yang saat ini telah dibubarkan pemerintah. Ada kecenderungan pelayanan klaim yang sulit, dan nilainya klaimnya tidak dibayar penuh. ''Saya ada bukti seorang TKI yang menerima pembayaran klaim dibawah nilai yang seharusnya diterima,'' ujarnya.

Sebagai pengusaha, pihaknya selalu menuruti segala kebijakan pemerintah yang selalu berubah-ubah setiap terjadi pergantian menteri. Pengusaha tidak rugi dengan perubahan kebijakan itu, namun TKI selalu menjadi bagian yang paling dirugikan. ''Sekarang ini, premi TKI lebih mahal dari premi asuransi TKI di Taiwan. Tetapi. nilai pertanggungan klaim asuransi di dalam negeri jauh lebih rendah dibandingkan dengan asuransi di Hong Kong,'' ujarnya. [L-7]