5 Juni 2007
TEMPO Interaktif, Pandeglang:Ribuan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten menduduki tapal batas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kecamatan Sumur sejak kemarin.
Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah seluas 828 hektar di Desa Ujung Jaya yang dianggap telah diserobot TNUK. Warga mengkalim lahan di Kampung Kertajaya, Kerta Mukti, Tinggal Jaya, Cigorondong, Taman Jaya, dan Ujung Jaya yang masuk kawasan Taman Nasional dikembalikan kepada mereka.
"Masih dilakukan upaya dialog," kata Endjat Sudarajat, Petugas Balai TNUK melalui telepon, Selasa pagi. Menurut dia, warga yang menduduki tapal batas itu adalah mereka yang selama ini bermukim di blok Legon Pakis.
Pihaknya, kata Endjat, sudah beberapa kali menjelaskan kepada warga bahwa luas TNUK 120.551 hektare mencakup wilayah Semenanjung Ujung Kulon, Pulau Panaitan, Pulau Peucang, Kepulauan Handeuleum, dan wilayah perairan di sekitarnya.
"Dasar pengukuran ini dilakukan Badan Planologi Kehutanan pada tahun 2004 lalu," katanya. Bahkan, pihak Taman Nasional berencana merelokasi warga. Mereka menolak karena mengaku memiliki girik pemilikan...Faidil Akbar